Cegah Penularan Covid-19, Kajati Jatim Sampaikan Anev 2020 Melalui Virtual

- Publisher

Rabu, 30 Desember 2020 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangkapan layar saat Kejati Jatim menyampaikan Anev 2020 melalui virtual.

i

Foto tangkapan layar saat Kejati Jatim menyampaikan Anev 2020 melalui virtual.


Bicarasurabaya.com – Berbeda dengan tahun sebelumnya, kini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mohammad Dofir menyampaikan kinerja jajarannya sepanjang tahun 2020 kepada awak media melalui Analisa dan Evaluasi (Anev) secara virtual di Kantor Kejati Jatim, Surabaya Rabu (30/12/2020).

Bukan tanpa alasan, Kajati Jatim, Dofir pun menjelaskan pihaknya mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu Anev di tahun 2020 diadakan secara virtual.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi KBS, Eri Persilakan Kejati Periksa

“Dikarenakan situasi pandemi, kami menyampaikan capaian kerja Kejati Jatim melalui virtual. Ini bagian dalam melaksanakan prokes,” kata Kajati Dofir, Rabu (30/12/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti gambar cuplikan virtual, Kajati Jatim membeberkan kinerja yang ditangani oleh masing-masing bidang. Seperti Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dofir mengungkapkan, pada tahun 2020 ini Kejati Jatim meraih rangking pertama updated data CMS (Update data Case Management System).

Baca Juga:  Perkara Pungli ESDM Jatim Belum Dilimpahkan, Tunggu 1 Tersangka

CMS sendiri ialah merupakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tertib administrasi penanganan perkara, baik pidum maupun pidsus. Tujuannya untuk memberikan akses kepada masyarakat agar mengetahui setiap perkembangan penanganan perkara yang ditangani kejaksaan.

“Setiap jaksa wajib melakukan entry data terhadap perkara yang di tangani,” terangnya.

Selain itu, dalam paparannya itu Kajati Jatim juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat WBK dan WBBM dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga:  Soal KUR di Jember, Pengamat: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun.

“Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota,” ungkap Kajati. (BS02)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%
Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian
Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare
Putri Pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid Wafat
Emil Dardak Dorong Akses Informasi Beasiswa Diperluas untuk Anak Muda Jatim
Batik Jatim Berlayar, Khofifah Bidik Pasar Global dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:21 WIB

UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB