Soal KUR di Jember, Pengamat: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

- Publisher

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis tanggapan pengamat soal kredit fiktir/dok.istimewa

i

Infografis tanggapan pengamat soal kredit fiktir/dok.istimewa

Bicarasurabaya.com – Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank nasional pada Kantor Cabang Jember.

Kasus yang mencuat pada periode 2021 – 2023 ini merugikan negara Rp41,4 miliar akibat modus debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent (CA).

Menurut Ibrahim, kasus ini bukan hal baru. Pola penyelewengan KUR sudah terjadi sejak lama di semua bank penyalur karena adanya celah pada sistem penyaluran yang melibatkan CA dan perangkat desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibrahim menjelaskan, KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dana diajukan melalui pengumpulan KTP anggota, lalu diproses oleh CA dan disetujui bank penyalur KUR yang dipilih pemerintah.

“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu  (11/7/2026).

Baca Juga:  2 Aset dan Uang Rp 4 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot Surabaya

Ia mencontohkan, dana yang seharusnya Rp90 juta – Rp100 juta per kelompok sering tidak jatuh ke tangan anggota. Uangnya justru dikuasai CA untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Ibrahim menyebut akibatnya, masyarakat yang namanya dicatut justru yang menanggung cicilan dan bunga, padahal tidak pernah menerima uang.

“Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus KBS Diusut, Eri Minta Semua Dibuka Terang Benderang

Ia menilai kondisi ekonomi saat ini membuat oknum semakin berani. “Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon,” katanya.

Ibrahim mendorong pemerintah dan OJK segera memperkuat regulasi dan sanksi. Ia menyebut UU P2SK yang sudah direvisi harus benar-benar mengikat pelaku penipuan KUR.

“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi pola pemerintah yang baru membuat regulasi setelah ada kasus. “Pemerintah itu merubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu,” ucapnya.

Ibrahim menegaskan, jika terjadi masalah, yang bertanggung jawab bukan perbankan. Bank hanya menyalurkan dana setelah dokumen lengkap dan di-ACC.

Baca Juga:  Dibantu Kejati, Aset di Sisi Timur Alun-Alun Suroboyo Akhirnya Diserahkan Sukarela

“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.

Ibrahim mengimbau masyarakat agar waspada terhadap iming-iming KUR dari orang tak dikenal. “Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu, ” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan MFH mantan Pinca sebuah bank pelat merah di Jember, AM CA CV Jawara Tani, dan IIS CA CV Idris Afnan Jaya sebagai tersangka. Dana KUR yang diselewengkan diduga digunakan untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Maraton ISOPLUS Putar Rp74,78 Miliar, Tapi Banjir Protes Penutupan Jalan
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 2.000 Jadi Rp 2,574 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 Jadi Rp 2,576 Juta
Harga BBM Pertamina Oktober 2026 Tak Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,595 Juta per Gram
Harga Emas Antam Turun Rp16 Ribu, Kini Rp2,597 Juta per Gram
Harga Emas Antam Naik Rp 23 Ribu, Kini Rp 2,613 Juta per Gram

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Maraton ISOPLUS Putar Rp74,78 Miliar, Tapi Banjir Protes Penutupan Jalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 2.000 Jadi Rp 2,574 Juta per Gram

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 Jadi Rp 2,576 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Harga BBM Pertamina Oktober 2026 Tak Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB