BicaraSurabaya.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus home industri produksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa orang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyanigrum menyatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
“Awalnya didapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang dikatakan menjadi tempat pesta sabu dan juga memproduksi sabu,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (23/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diterima Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sampai kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari pada tanggal 30 Nopember 2020 lalu.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 3 orang berada di dalam rumah yang sedang asyik berpesta sabu. Selain itu, di dalam rumah polisi juga menemukan beberapa bahan kimia beserta peralatan yang digunakan untuk pembuatan sabu-sabu serta pil koplo lebih dari 200 butir.
Dari tiga yang diamankan pertama itu, polisi kemudian mengembangkan hingga total didapati enam orang tersangka.
Kapolres menyebut, dari keterangan para tersangka, mereka mengaku sudah memproduksi sabu selama 2 minggu terakhir. Rencananya, sabu ini akan mereka jual untuk kebutuhan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu hasil produksi mereka belum ada yang jadi. Mereka belajar membuat dengan melihat dari internet,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka, kini mereka harus terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. “Mereka (tersangka, red) tergiur dengan keuntungan besar sehingga berusaha memproduksi sabu sendiri,” tutup Kapolres. (BS02)











