Home Industri Produksi Sabu di Surabaya Digerebek Polisi

- Publisher

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti berupa bahan kimia beserta peralatan yang digunakan para tersangka memproduksi sabu. /Ist

i

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti berupa bahan kimia beserta peralatan yang digunakan para tersangka memproduksi sabu. /Ist


BicaraSurabaya.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus home industri produksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya. Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa orang tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyanigrum menyatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.

“Awalnya didapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang dikatakan menjadi tempat pesta sabu dan juga memproduksi sabu,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (23/12/2020).

Informasi yang diterima Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sampai kemudian dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari pada tanggal 30 Nopember 2020 lalu.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 3 orang berada di dalam rumah yang sedang asyik berpesta sabu. Selain itu, di dalam rumah polisi juga menemukan beberapa bahan kimia beserta peralatan yang digunakan untuk pembuatan sabu-sabu serta pil koplo lebih dari 200 butir.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Musnahkan 84 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Dari tiga yang diamankan pertama itu, polisi kemudian mengembangkan hingga total didapati enam orang tersangka.

Kapolres menyebut, dari keterangan para tersangka, mereka mengaku sudah memproduksi sabu selama 2 minggu terakhir. Rencananya, sabu ini akan mereka jual untuk kebutuhan libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu hasil produksi mereka belum ada yang jadi. Mereka belajar membuat dengan melihat dari internet,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka, kini mereka harus terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun. “Mereka (tersangka, red) tergiur dengan keuntungan besar sehingga berusaha memproduksi sabu sendiri,” tutup Kapolres. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB