Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya menempatkan seorang anak yang berstatus saksi dalam kasus kematian Z, bocah penyandang down syndrome berusia 10 tahun, di sebuah pondok pesantren (ponpes). Penempatan sementara itu dilakukan atas persetujuan orang tuanya sembari menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Polisi menyebut langkah tersebut juga bertujuan menghindari pertemuan langsung antara anak saksi dan keluarga korban. Keduanya diketahui tinggal bertetangga.
“Untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah,” ujar pihak Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari kematian Z di Kecamatan Rungkut, Surabaya. Korban ditemukan tergeletak di teras rumah dengan wajah membiru dan tali melilit di leher.
Keluarga menduga korban mengalami perundungan yang melibatkan anak-anak tetangganya. Namun, dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan dalam proses penanganan perkara.
Polrestabes Surabaya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi orang tua, pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak serta lingkungan tempat mereka tinggal.
Dalam perkara yang sama, seorang anak yang berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga menjalani pembinaan selama enam bulan.
Polisi mengingatkan pentingnya perhatian bersama terhadap tumbuh kembang dan keselamatan anak di lingkungan sekitar. (BS/za)











