Bicarasurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam tawuran yang terjadi di Jalan Kalilom Lor, Kecamatan Kenjeran, Senin (8/9/2025). Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan para tersangka tergabung dalam kelompok geng Allstar. Dari hasil penyelidikan, dua remaja dewasa membawa dan melempar bom molotov, sementara dua remaja lainnya kedapatan membawa senjata tajam.
“Empat tersangka itu masing-masing MFM (19), warga Sukodono; MIA (18), warga Indrapura Jaya; MRW (14), warga Tuban; dan AS (16), warga Pabean Cantikan, Surabaya,” kata Suroto, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tawuran yang sempat direkam warga memperlihatkan dua kelompok remaja saling serang dengan senjata tajam dan molotov. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku. MRW ditangkap di rumahnya bersama barang bukti celurit, disusul penangkapan AS. Pengembangan kasus berlanjut ke MFM dan MIA yang terbukti melempar molotov di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 187 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keamanan umum.(BS/Za)











