Bicarasurabaya.com – Aksi nekat seorang pria berusia 44 tahun berakhir apes setelah ia kembali mendatangi Masjid Sunan Ampel, Surabaya. Warga Karang Tembok itu diamankan Polsek Semampir karena diduga terlibat pencurian tas jemaah masjid.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan pelaku bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
“Benar yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada 2023 silam,” ujar Iptu Suroto dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (10/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini diduga sudah tiga kali melancarkan aksi serupa. Terbaru, ia mencuri tas milik IR, jemaah asal Pasuruan, pada Selasa (26/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban tertidur di dalam masjid dan baru menyadari tas di sisi kanannya raib ketika terbangun sepuluh menit kemudian.
“Korban kemudian melapor kepada pihak keamanan masjid, yang selanjutnya mengecek rekaman CCTV dan menemukan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Suroto.
Hasil penelusuran rekaman CCTV juga mengungkap, pelaku tidak hanya menyasar satu korban, melainkan juga dua jemaah lainnya. Jejak inilah yang menguatkan penyelidikan polisi.
Puncaknya, pelaku tertangkap pada Rabu (27/8) malam ketika ia kembali berada di sekitar area masjid.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi hingga flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini pelaku mendekam di Mapolsek Semampir dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkas Suroto. (Hms/Yan)









