BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilai Barang Rp 16,1 M

- Publisher

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan layar @BPOM RI

i

Foto: Tangkapan layar @BPOM RI

Bicarasurabaya.com – BPOM membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik yang diduga beroperasi sejak 2021 itu menyimpan bahan baku berbahaya dan memiliki omzet hingga Rp 750 juta per bulan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas memeriksa fasilitas tersebut pada 8 Oktober 2026. Dari lokasi, petugas menemukan peralatan produksi, bahan baku, dan kemasan dengan nilai total mencapai Rp 16,1 miliar.

Menurut Taruna, fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dalam produksi kosmetik. Petugas juga menemukan sejumlah bahan yang tidak semestinya digunakan secara sembarangan dalam produk kecantikan.

Bahan tersebut antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

“Ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya,” kata Taruna dalam konferensi pers secara daring di Mojokerto, Senin (19/10/2026).

Sampel Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM juga menguji sampel produk kosmetik yang dipasarkan. Hasil pengujian menunjukkan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya, di antaranya hidrokuinon dan asam retinoat.

Penggunaan bahan tersebut tanpa pengawasan dan sesuai ketentuan dapat menimbulkan efek samping, seperti kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, dan dermatitis kontak. Risiko lain dapat muncul bergantung pada jenis bahan, kadar, cara penggunaan, serta lamanya paparan.

Baca Juga:  Dana Hibah Disorot KPK, Pemprov Jatim Klaim Awasi Berlapis

Taruna secara khusus mengingatkan risiko penggunaan hidrokuinon yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menyebut paparan bahan tersebut dapat menimbulkan gangguan pada kulit dan efek kesehatan lainnya. Karena itu, penggunaan bahan aktif dalam kosmetik harus mengikuti aturan dan pengawasan yang berlaku.

Dipasarkan Melalui Klinik Kecantikan

Taruna menduga keinginan masyarakat mendapatkan hasil perawatan kulit secara instan menjadi salah satu faktor yang membuat kosmetik ilegal tetap diminati.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk-produk dari fasilitas tersebut dipasarkan melalui sejumlah klinik kecantikan.

Pabrik itu diduga mampu meraup omzet hingga Rp 750 juta per bulan. Jika angka tersebut konsisten sepanjang tahun, omzetnya dapat mencapai sekitar Rp 9 miliar per tahun.

Baca Juga:  Usai Sepekan Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Rebound ke Rp 2,709 Juta

BPOM kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal.

Taruna menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menyebut pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM menyatakan akan menindak tegas pelanggaran tersebut sekaligus mendalami jalur distribusi produk agar peredaran kosmetik ilegal dapat ditelusuri lebih lanjut. (BS/za)

Berita Terkait

Tavares Minta Persebaya Waspadai Agresivitas Tuan Rumah
Waspada! Potensi Rob di Surabaya dan Pesisir Jatim Akhir Oktober
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000, Cek Rincian Terbaru
14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap saat Makan Siang
Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO, Fokus Padamkan Karhutla di 9 Wilayah
92 Titik Panas Terdeteksi di Tahura R Soerjo, Khofifah Minta Relawan Waspada
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 10.000, 1 Gram Jadi Rp 2,554 Juta

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Tavares Minta Persebaya Waspadai Agresivitas Tuan Rumah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Waspada! Potensi Rob di Surabaya dan Pesisir Jatim Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000, Cek Rincian Terbaru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:01 WIB

14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap saat Makan Siang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Coach Bernarno Tavares memberikan instruksi saat latihan jelang laga Persebaya . (Foto: dok Persebaya.id)

Bicara Sepakbola

Tavares Minta Persebaya Waspadai Agresivitas Tuan Rumah

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:45 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bicara Publik

Waspada! Potensi Rob di Surabaya dan Pesisir Jatim Akhir Oktober

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:03 WIB

(Foto: Ilustrasi emas Antam/BS)

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000, Cek Rincian Terbaru

Kamis, 22 Okt 2026 - 09:45 WIB

terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini ditangkap tim Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya saat makan siang di Surabaya usai menjadi buronan 14 tahun. (Foto: Kejari Surabaya)

Bicara Kota

14 Tahun Buron, Terpidana Penipuan Ditangkap saat Makan Siang

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:01 WIB

Foto: dok DP3APPKB Kota Surabaya

Bicara Kota

Surabaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:43 WIB