Bicarasurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan pengawasan dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Langkah ini diklaim untuk memastikan hibah tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan anggaran.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi melekat dalam seluruh siklus pengelolaan hibah sebagai bagian dari pelaksanaan APBD.
“Pengawasan berlangsung terus, bukan hanya monev. Itu bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah di perangkat daerah penyalur,” kata Adi dalam Teras Informasi, Jumat (13/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan dilakukan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, serta secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, DPRD dan masyarakat juga disebut memiliki peran dalam mekanisme kontrol.
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 yang tengah ditangani KPK. Dalam persidangan yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi, sistem pengawasan hibah turut menjadi perhatian.
Adi menegaskan, potensi penyimpangan seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap menjadi fokus pengawasan, terutama melalui verifikasi berjenjang dan transparansi administrasi.
Menurutnya, proses pengawasan sudah dimulai sejak tahap pengusulan. Proposal calon penerima diverifikasi berlapis, mulai dari Sekretariat DPRD hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan masing-masing, baik secara administratif maupun melalui pengecekan lapangan.
Selanjutnya, APIP melakukan review sebelum masuk tahap penganggaran yang dibahas bersama TAPD dan DPRD melalui rapat Banggar, komisi, fraksi, hingga persetujuan paripurna.
Setelah hibah direalisasikan, pengawasan dilanjutkan melalui laporan pertanggungjawaban penerima. Pemprov juga mewajibkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai bentuk kehati-hatian.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Jatim menyatakan komitmen memperkuat tata kelola hibah agar akuntabel, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi penggunaan anggaran daerah. (BS/za)











