BNNP Gerebek Jalan Kunti, Dua Pengedar Jadi Tersangka-Sembilan Direhab

- Publisher

Sabtu, 15 November 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNNP Jatim menunjukkan barang bukti operasi di Jalan Kunti. (Foto: Istimewa-BNNP/BS)

i

Petugas BNNP Jatim menunjukkan barang bukti operasi di Jalan Kunti. (Foto: Istimewa-BNNP/BS)

Bicarasurabaya.com – Operasi pemulihan kampung rawan narkotika di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, kembali membuahkan hasil. Dua pengedar ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Jawa Timur setelah ditangkap dalam razia pada Jumat (7/11).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Muhammad, mengatakan kedua tersangka berinisial AH dan A. Mereka diamankan di sekitar Jalan Kunti, Semampir, yang sejak lama dikenal sebagai salah satu titik peredaran narkoba di Surabaya.

Baca Juga:  Eri Minta Laporan Guru Didigitalisasi, Fokus ke Pembelajaran

Selain dua tersangka itu, petugas juga menangkap AR yang menyediakan bilik untuk para pengguna. Namun setelah pemeriksaan, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti. “Yang bersangkutan positif narkoba, jadi kami lakukan asesmen untuk rehabilitasi,” ujar Muhammad, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan sembilan orang lainnya yang terbukti sebagai pengguna narkotika. Seluruhnya menjalani proses rehabilitasi bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga:  Fasad Toko Nam Bukan Bangunan Asli, TACB: Bukan Cagar Budaya

Tidak hanya mengamankan orang, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 203 paket kristal putih yang diduga sabu, 222 butir pil ekstasi bermotif hello kitty, 10 butir alprazolam, 22 butir pil warna hijau, serta 29 pil lonjong warna oranye. Turut disita pula alat isap sabu, korek api, dan dua senjata tajam.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya BNNP Jatim dan aparat terkait untuk membersihkan kawasan Jalan Kunti yang lama dikenal rawan peredaran narkoba.(BS/za)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB