Bicarasurabaya.com – Operasi pemulihan kampung rawan narkotika di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, kembali membuahkan hasil. Dua pengedar ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Jawa Timur setelah ditangkap dalam razia pada Jumat (7/11).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Muhammad, mengatakan kedua tersangka berinisial AH dan A. Mereka diamankan di sekitar Jalan Kunti, Semampir, yang sejak lama dikenal sebagai salah satu titik peredaran narkoba di Surabaya.
Selain dua tersangka itu, petugas juga menangkap AR yang menyediakan bilik untuk para pengguna. Namun setelah pemeriksaan, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti. “Yang bersangkutan positif narkoba, jadi kami lakukan asesmen untuk rehabilitasi,” ujar Muhammad, Sabtu (15/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan sembilan orang lainnya yang terbukti sebagai pengguna narkotika. Seluruhnya menjalani proses rehabilitasi bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tidak hanya mengamankan orang, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 203 paket kristal putih yang diduga sabu, 222 butir pil ekstasi bermotif hello kitty, 10 butir alprazolam, 22 butir pil warna hijau, serta 29 pil lonjong warna oranye. Turut disita pula alat isap sabu, korek api, dan dua senjata tajam.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya BNNP Jatim dan aparat terkait untuk membersihkan kawasan Jalan Kunti yang lama dikenal rawan peredaran narkoba.(BS/za)











