KPK Serahkan Aset Sitaan ke Surabaya, Apartemen Rp167 Juta Untuk Tambah PAD

- Publisher

Rabu, 22 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah satu unit apartemen hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp167,03 juta. Aset tersebut akan dikelola untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Serah terima dilakukan di Balai Kota Surabaya, dengan ditandai penandatanganan antara Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Eri mengatakan, apartemen yang diterima merupakan bagian dari aset sitaan KPK yang dialihkan ke pemerintah daerah agar lebih produktif.

“Aset ini akan kami kelola agar memberi manfaat, termasuk untuk meningkatkan PAD,” ujar Eri dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (22/4/2026).

Unit apartemen tersebut berada di Gunawangsa MERR, Tower B lantai 10, dengan luas 17,5 meter persegi. Pemkot masih mengkaji skema pemanfaatannya, mulai dari digunakan untuk operasional hingga disewakan.

Menurut Eri, keputusan pemanfaatan akan mempertimbangkan karakteristik unit, termasuk lokasi dan potensi nilai ekonominya.

Baca Juga:  DV, PSK Anak di Eks Dolly, Kini Jalani Pemulihan di Shelter

“Yang terpenting aset ini tidak menganggur dan bisa memberi manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Mungki Hadipratikto menjelaskan aset tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi yang diproses KPK sekitar 2017. Penyerahan melalui hibah dilakukan setelah aset tidak terjual dalam proses lelang.

“Kalau tidak laku saat lelang, ada mekanisme lain, salah satunya hibah ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi barang rampasan negara agar tetap bernilai guna.

Baca Juga:  Wacana WFH ASN, Wali Kota Eri Cahyadi: Kami Menunggu dari Presiden

“Prinsipnya, aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Mungki.

Dengan pengelolaan yang tepat, Pemkot Surabaya berharap aset sitaan tersebut tidak hanya menjadi tambahan inventaris, tetapi juga sumber pendapatan baru bagi daerah. (BS/za) 

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB