Jual Miras Eceran Tak Sesuai Izin, Toko di Surabaya Disegel

- Publisher

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menekan peredaran miras ilegal dan toko penjual miras ilegal, Satpol PP Surabaya melakukan razia. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

i

Menekan peredaran miras ilegal dan toko penjual miras ilegal, Satpol PP Surabaya melakukan razia. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyegel toko minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan penjualan. Dalam operasi di tiga lokasi, petugas menyita 31 botol minuman beralkohol dari dua toko, sementara satu lokasi lainnya ditemukan tutup.

Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Operasi tersebut menyasar toko yang diduga menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan toko-toko tersebut mengantongi izin sebagai sub-distributor. Izin itu tidak memperbolehkan pemegangnya menjual minuman beralkohol secara eceran langsung kepada masyarakat.

“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum,” kata Rizal, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pemegang izin sub-distributor hanya dapat menyalurkan minuman beralkohol kepada hotel, diskotek, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 16 botol minuman beralkohol dari toko di Kecamatan Pabean Cantian dan 15 botol dari lokasi kedua. Sementara itu, toko di Kecamatan Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup.

Baca Juga:  Wacana Pilkada oleh DPRD, Ini Sikap Eri Cahyadi

Selain menyita barang bukti, Satpol PP menyegel tempat usaha dan memasang garis penindakan. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Rizal menyebut pemilik usaha yang terbukti melanggar akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan peredaran minuman beralkohol.

Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Satpol PP menyatakan pengawasan dan penindakan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. (BS/za)

Berita Terkait

Polda Jatim Gerebek Sarang Narkoba Jalan Kunti Surabaya, Belasan Orang Diamankan
Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20.000
Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Mayoritas Dibatalkan
Surabaya Dilirik Singapura, 3 Sektor Tata Kota Jadi Sorotan
Usai Menang di Lampung, Persebaya Fokus Hadapi PSS Sleman
36 Daerah di Jatim Status Awas Kekeringan, BMKG Prediksi Hujan Merata Desember
Surabaya Perkuat Pencegahan Campak, Orang Tua Diminta Lengkapi Imunisasi MR
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 20 Ribu, Buyback Merosot Rp 25 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Polda Jatim Gerebek Sarang Narkoba Jalan Kunti Surabaya, Belasan Orang Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20.000

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Jual Miras Eceran Tak Sesuai Izin, Toko di Surabaya Disegel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Mayoritas Dibatalkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Surabaya Dilirik Singapura, 3 Sektor Tata Kota Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: dok Emas Antam/Ist)

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak Usai Anjlok Rp 20.000

Rabu, 14 Okt 2026 - 10:25 WIB

Menekan peredaran miras ilegal dan toko penjual miras ilegal, Satpol PP Surabaya melakukan razia. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

Bicara Kota

Jual Miras Eceran Tak Sesuai Izin, Toko di Surabaya Disegel

Rabu, 14 Okt 2026 - 09:58 WIB

Ilustrasi (Foto: ist)

Bicara Nasional

Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Mayoritas Dibatalkan

Rabu, 14 Okt 2026 - 09:25 WIB

Pengolahan sampah di TPA Benowo diolah menjadi sumber energi terbarukan. (Foto: dok Dikominfo)

Bicara Kota

Surabaya Dilirik Singapura, 3 Sektor Tata Kota Jadi Sorotan

Rabu, 14 Okt 2026 - 09:10 WIB