Bicarasurabaya.com – Tiga warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong diperiksa polisi terkait penyelundupan 17,11 gram sabu yang digagalkan petugas. Sabu itu diduga hendak dimasukkan ke lapas melalui kemasan ayam goreng.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan kasus tersebut kini ditangani Polresta Sidoarjo. Tiga warga binaan yang diduga terlibat telah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, petugas juga menyerahkan seorang pengunjung berinisial A kepada polisi. A merupakan ibu kandung salah satu warga binaan yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang diminta keterangan oleh penyidik ada tiga warga binaan, termasuk yang diduga sebagai pengirim sabu,” ujar Sohibur kepada suarasurabaya.net, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini terungkap saat petugas memeriksa barang bawaan A pada Selasa (6/10). Dalam kemasan makanan berisi ayam goreng cepat saji, petugas menemukan empat paket diduga sabu.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni Purnama Putera mengatakan barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan yang akan diberikan kepada warga binaan berinisial B.
Selain B, dua warga binaan lain berinisial D dan M juga diduga terlibat. Ketiganya disebut memiliki peran masing-masing dalam upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas.
Namun, peran dan keterlibatan masing-masing masih didalami penyidik Polresta Sidoarjo.
Penggagalan penyelundupan sabu tersebut menjadi temuan ke-11 yang berhasil dicegah petugas Lapas Kelas I Surabaya sepanjang 2026.
Pihak lapas menyatakan pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah berbagai modus penyelundupan barang terlarang, termasuk narkotika dan telepon seluler.
Lapas juga mengapresiasi sinergi TNI-Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan. (BS/za)










