Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya, Polisi Tegaskan Nol Toleransi Pungli

- Publisher

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Pungli Dipastikan Ditindak

i

Polrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Pungli Dipastikan Ditindak

Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang masih marak di jalanan. Polisi sekaligus memperketat pengawasan terhadap petugas untuk mencegah pungutan liar (pungli) saat penindakan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kebijakan tersebut bukan semata untuk memperbanyak sanksi, melainkan mendorong pengendara lebih tertib dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Menurut Luthfie, penindakan manual kembali dilakukan karena masih banyak pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Kebijakan ini juga merespons keluhan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan terkait kondisi lalu lintas di Surabaya.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain menerobos lampu merah, berhenti melewati marka, hingga melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain.

“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” kata Luthfie.

Ia menegaskan pelanggaran yang kerap dianggap sepele dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain, termasuk anak-anak dan keluarga.

Baca Juga:  Laba Bersih SIER Naik 56 Persen pada 2025, Dividen Kembali Meningkat

Polrestabes Surabaya menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan agar penerapan tilang manual tidak disalahgunakan.

Penindakan di lapangan hanya dilakukan personel Satlantas yang telah memiliki sertifikasi dan rekam jejak yang baik. Setiap surat tilang yang dikeluarkan juga wajib diketahui dan ditandatangani perwira penanggung jawab di lokasi.

Selain itu, proses penilangan wajib direkam dalam bentuk video. Polrestabes Surabaya juga berencana memasang kamera pengawas internal pada kendaraan patroli.

“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar,” tegas Luthfie.

Baca Juga:  Eri Minta ASN Surabaya Tak Terpaku Desil, Verifikasi Bansos Turun ke RT/RW

Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan tilang manual. Jika menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian, media sosial Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.

Dengan penerapan kembali tilang manual tersebut, Polrestabes Surabaya berharap penindakan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Pahlawan. (BS/za)

Berita Terkait

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City
UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%
Ledakan Guncang Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka
Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:48 WIB

58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: dok bicarasurabaya.com)

Bicara Kota

58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:48 WIB

Foto: Ist

Bicara Kota

Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:31 WIB