Bicarasurabaya.com – Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang masih marak di jalanan. Polisi sekaligus memperketat pengawasan terhadap petugas untuk mencegah pungutan liar (pungli) saat penindakan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kebijakan tersebut bukan semata untuk memperbanyak sanksi, melainkan mendorong pengendara lebih tertib dan meningkatkan keselamatan di jalan.
Menurut Luthfie, penindakan manual kembali dilakukan karena masih banyak pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Kebijakan ini juga merespons keluhan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan terkait kondisi lalu lintas di Surabaya.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain menerobos lampu merah, berhenti melewati marka, hingga melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” kata Luthfie.
Ia menegaskan pelanggaran yang kerap dianggap sepele dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain, termasuk anak-anak dan keluarga.
Polrestabes Surabaya menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan agar penerapan tilang manual tidak disalahgunakan.
Penindakan di lapangan hanya dilakukan personel Satlantas yang telah memiliki sertifikasi dan rekam jejak yang baik. Setiap surat tilang yang dikeluarkan juga wajib diketahui dan ditandatangani perwira penanggung jawab di lokasi.
Selain itu, proses penilangan wajib direkam dalam bentuk video. Polrestabes Surabaya juga berencana memasang kamera pengawas internal pada kendaraan patroli.
“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar,” tegas Luthfie.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan tilang manual. Jika menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian, media sosial Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.
Dengan penerapan kembali tilang manual tersebut, Polrestabes Surabaya berharap penindakan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di Kota Pahlawan. (BS/za)






