Bicarasurabaya.com – Sebanyak 1.214 mahasiswa Surabaya lolos menerima Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan 2026. Mereka terpilih dari 5.183 warga yang mendaftar program tersebut.
Penerima bantuan mendapat biaya kuliah maksimal Rp2,5 juta per semester serta uang saku Rp300 ribu per bulan. Daftar ulang penerima bantuan digelar di Gelanggang Remaja Surabaya pada 8-10 September 2026.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan bantuan diberikan untuk mahasiswa jenjang D1, D2, D3, D4 hingga S1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika biaya kuliah lebih dari Rp2,5 juta per semester, selisihnya tetap menjadi tanggungan mahasiswa. Sebaliknya, jika biaya kuliah di bawah batas bantuan, dana diberikan sesuai nominal UKT.
Selain biaya pendidikan, mahasiswa menerima uang saku Rp300 ribu per bulan selama maksimal 10 bulan dalam setahun. Pemberian bantuan mengikuti masa studi masing-masing jenjang, dengan batas maksimal delapan semester untuk mahasiswa D4 dan S1.
“Kalau sudah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya dihentikan,” kata Herry, Rabu (9/9/2026).
Program ini ditujukan bagi warga Surabaya yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Kriteria penerima mengacu pada Perwali Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
Herry mengatakan calon penerima cukup memenuhi salah satu kriteria sosial yang ditetapkan.
“Calon penerima masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemkot Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5,” ujarnya.
Selain kriteria sosial, calon penerima harus memenuhi persyaratan akademik. Mahasiswa perguruan tinggi negeri wajib memiliki IPK minimal 3,00.
Untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta, IPK minimal 2,50 berlaku pada semester pertama dan kedua. Mulai semester ketiga, mahasiswa wajib memiliki IPK minimal 3,00.
Penerima juga harus sudah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, dan memiliki KTP Surabaya.
Program ini menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana. Artinya, maksimal hanya satu anggota dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menerima bantuan.
Penerima juga tidak boleh berstatus PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri. Ketentuan serupa berlaku bagi keluarga inti dari pihak yang masuk kategori tersebut.
Saat ini, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi. Rinciannya, 55 perguruan tinggi swasta berada di Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri tersebar di Surabaya maupun sejumlah daerah lain di Indonesia.
Perguruan tinggi negeri di luar Surabaya yang telah bekerja sama antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
Khusus mahasiswa Universitas Terbuka (UT), penerima bantuan dapat berada pada semester yang berbeda. Hal itu karena sistem perkuliahan UT memungkinkan penerimaan mahasiswa setiap semester.
Sementara penerima bantuan di perguruan tinggi lainnya untuk periode Agustus 2026 mendapatkan bantuan pada semester gasal.
Bantuan tidak berhenti pada pembayaran biaya kuliah. Mahasiswa penerima juga didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Mereka dapat terlibat dalam donor darah, Sinau Bareng, Kampung Pancasila, kegiatan Karang Taruna, organisasi kampus, maupun kegiatan lain yang digelar Pemkot Surabaya.
“Mereka juga kami dorong untuk aktif dalam kegiatan sosial. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikan, mereka bisa memberikan kontribusi kembali untuk masyarakat dan Kota Surabaya,” tutur Herry.
Aktivitas penerima dipantau melalui pendamping di masing-masing perguruan tinggi. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan yang menjadi bagian dari kewajibannya dicatat dan dievaluasi.
Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi bagi penerima yang melanggar ketentuan. Bantuan dapat dihentikan jika penerima terbukti memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan.
Untuk persoalan akademik, mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK akan mendapat satu kali peringatan. Jika kembali tidak memenuhi ketentuan, bantuan dapat dicabut.
Bahkan, penerima yang terbukti menggunakan dokumen atau keterangan tidak benar maupun melakukan pelanggaran tertentu dapat diwajibkan mengembalikan bantuan yang telah diterima.
Dengan skema tersebut, program bantuan pendidikan Surabaya 2026 bukan sekadar membantu biaya kuliah, tetapi juga mengikat penerima pada sejumlah syarat akademik dan tanggung jawab selama menjalani pendidikan. (BS/za)





