KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Bupati Ponorogo Nonaktif

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri/dok.bicarasurabaya.com

i

Sidang Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri/dok.bicarasurabaya.com

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah itu menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada akhir April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (20/6/2026).

Salah satu sprindik baru itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan perkara tersebut juga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di wilayah Pacitan dan Ponorogo pada 18-19 Mei 2026.

Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga:  43 Pedagang Pasar Tumpah Wonokromo Ditertibkan, Jalan Jagir Dibuka untuk U-Turn

Mereka adalah Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi terbagi dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan dengan penerima suap Sugiri dan Agus Pramono, sementara pemberinya disebut Yunus Mahatma.

Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan penerima Sugiri dan Yunus Mahatma, sedangkan pihak pemberi suap adalah Sucipto.

Baca Juga:  27 Rumah Kompos Surabaya Tekan Sampah dan Hemat Anggaran Miliaran Rupiah

Sementara pada klaster ketiga, KPK menduga terjadi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dengan Sugiri sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

Pengembangan perkara ini mengindikasikan KPK masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.(BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB