Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah itu menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada akhir April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua sprindik tersebut masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (20/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu sprindik baru itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan perkara tersebut juga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di wilayah Pacitan dan Ponorogo pada 18-19 Mei 2026.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan korupsi terbagi dalam tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan dengan penerima suap Sugiri dan Agus Pramono, sementara pemberinya disebut Yunus Mahatma.
Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan penerima Sugiri dan Yunus Mahatma, sedangkan pihak pemberi suap adalah Sucipto.
Sementara pada klaster ketiga, KPK menduga terjadi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo dengan Sugiri sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Pengembangan perkara ini mengindikasikan KPK masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.(BS/za)









