Sabu Diselundupkan dalam Masakan ke Rutan Surabaya, Digagalkan Sipir

- Publisher

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masakan yang dibawa pengunjung di Rutan Klas I Surabaya ditemukan 6 poket sabu didalmnya. (Foto: dok Rutan Klas I Surabaya)

i

Masakan yang dibawa pengunjung di Rutan Klas I Surabaya ditemukan 6 poket sabu didalmnya. (Foto: dok Rutan Klas I Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Upaya penyelundupan sabu ke Rutan Kelas I Surabaya digagalkan petugas. Enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu ditemukan disembunyikan dalam sejumlah makanan yang dibawa seorang pengunjung.

Penyelundupan itu terbongkar di Pos Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

Modusnya cukup rapi. Barang yang diduga narkoba disamarkan di dalam makanan, mulai dari masakan bumbu bali, tahu, telur, hingga ikan tongkol.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan kecurigaan bermula dari kejelian seorang petugas berinisial RAP. Petugas tersebut mencurigai gerak-gerik pengunjung perempuan berinisial SA.

“Kecurigaan tersebut langsung diteruskan kepada Kepala dan Wakil Kepala Regu Pengamanan untuk dilakukan pemantauan,” kata Tristiantoro saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

SA kemudian tetap dipantau saat berada di aula kunjungan bersama warga binaan yang ditujunya. Karena indikasinya semakin kuat, keduanya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus.

Baca Juga:  238 Truk Diukur, Jatim Percepat Program Zero ODOL 2027

Penggeledahan kemudian menemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika.

Lima bungkus berukuran sedang ditemukan dalam makanan. Satu bungkus lainnya berukuran kecil juga ditemukan dalam rangkaian pemeriksaan tersebut.

Temuan itu kemudian diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Tristiantoro mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sesuai prosedur keamanan di rutan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Kebakaran, Rawat Jalan PPJT RSUD dr Soetomo Kembali Beroperas

Pengunjung perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polresta Sidoarjo untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Rutan Kelas I Surabaya menyatakan pengawasan terhadap barang bawaan dan pengunjung akan terus diperketat. Koordinasi dengan kepolisian juga dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba masuk ke dalam rutan.

Petugas kini memastikan celah sekecil apa pun dalam pemeriksaan tidak dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika ke balik tembok rutan. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB