Bicarasurabaya.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menahan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat transaksi judi online (judol).
Penahanan dilakukan pada penyaluran PKH dan Program Sembako/BPNT Tahap III periode Juli-September 2026. Kemensos masih melakukan verifikasi untuk memastikan siapa yang menggunakan rekening penerima bantuan untuk transaksi judol.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penyaluran bansos tahap ketiga secara nasional sudah mencapai lebih dari 80 persen dari total kuota 18,3 juta KPM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Kami juga memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online,” kata Saifullah di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Rekening Ibu, Dipakai Suami atau Anak
Saifullah mengatakan penelusuran dilakukan secara faktual di lapangan. Kemensos tidak langsung menyimpulkan bahwa penerima bantuan merupakan pihak yang melakukan transaksi judol.
Salah satu pola yang ditemukan, rekening bansos tercatat atas nama ibu rumah tangga. Namun, rekening tersebut diduga digunakan suami atau anak untuk bermain judi online.
“Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar Kemensos dalam menentukan kelanjutan status kepesertaan KPM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bansos tetap diterima masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Kemensos juga membuka ruang bagi KPM yang masuk daftar terindikasi untuk memberikan sanggahan.
“Kesempatan sebesar-besarnya untuk KPM melakukan penyanggahan. Ini juga berjalan di lapangan, melibatkan kades dan pemda setempat,” kata Saifullah.
Dengan proses tersebut, penyaluran bansos bagi KPM yang terindikasi belum otomatis dihentikan permanen. Kemensos masih menunggu hasil verifikasi untuk menentukan status masing-masing penerima. (BS/za)











