Bicarasurabaya.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/8/2026).
Selain hukuman penjara, Sugiri juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,762 miliar.
Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda menyatakan Sugiri terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta,” ujar Yulianda saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terbukti. Sugiri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, di antaranya Sugiri belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga dan masyarakat.
Usai sidang, Sugiri belum memutuskan menerima ataupun mengajukan banding atas putusan tersebut. “Ya, saya masih pikir-pikir. Nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya,” kata Sugiri singkat sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.
Suasana sidang sempat berlangsung haru. Sejumlah pendukung Sugiri yang hadir menangis setelah mendengar vonis dibacakan. Bahkan, seorang pendukung melontarkan protes kepada majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan uang oleh Sugiri saat menjabat Bupati Ponorogo. Dalam persidangan terungkap Sugiri menerima sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar Yunus tetap dipertahankan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Uang tersebut disebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono. Pengusaha Sucipto diduga menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas proyek rumah sakit.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan kontraktor Sucipto.
Menurut konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana hingga Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Dana itu diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri, sementara OTT dilakukan saat penyerahan tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain dugaan jual beli jabatan, perkara ini juga mencakup dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan didenda Rp100 juta karena terbukti menyuap Sugiri untuk memperoleh proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. (BS/za)






