Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan keluarga mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam aliran uang suap yang menjeratnya. Sejumlah kerabat disebut ikut menerima dana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada beberapa anggota keluarga yang tengah diperiksa lebih lanjut. “Ada saudara ipar, keponakan, dan adiknya. Ini masih terus didalami,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (19/11/2025).
Menurut Budi, praktik melibatkan keluarga untuk menerima suap bukan hal baru. Sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan pola serupa. “Tidak sedikit perkara yang melibatkan suami-istri, kakak-adik, bahkan ayah dan anak. Ini tentu ironis,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pendidikan antikorupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga, termasuk menanamkan nilai kejujuran dan integritas sejak dini.
Kasus yang menjerat Sugiri merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo pada 9 November 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
Sucipto (SC) – pihak swasta rekanan RSUD
KPK membagi perkara ini dalam tiga klaster: dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pada klaster pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus disebut sebagai pihak penerima, sementara Yunus sebagai pemberi suap. Untuk suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga menerima uang dari Sucipto. Sedangkan dalam klaster gratifikasi, Sugiri disebut mendapat aliran dana dari Yunus.(BS/za)









