KPK Dalami Dugaan Sugiri Libatkan Kerabat dalam Aliran Suap di Ponorogo

- Publisher

Rabu, 19 November 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

i

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan keluarga mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam aliran uang suap yang menjeratnya. Sejumlah kerabat disebut ikut menerima dana tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada beberapa anggota keluarga yang tengah diperiksa lebih lanjut. “Ada saudara ipar, keponakan, dan adiknya. Ini masih terus didalami,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (19/11/2025).

Menurut Budi, praktik melibatkan keluarga untuk menerima suap bukan hal baru. Sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan pola serupa. “Tidak sedikit perkara yang melibatkan suami-istri, kakak-adik, bahkan ayah dan anak. Ini tentu ironis,” katanya.

Ia menambahkan, fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pendidikan antikorupsi harus dimulai dari lingkungan keluarga, termasuk menanamkan nilai kejujuran dan integritas sejak dini.

Kasus yang menjerat Sugiri merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo pada 9 November 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

Baca Juga:  Tanpa Kembang Api, Surabaya Sambut Tahun Baru dengan Doa

Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

Sucipto (SC) – pihak swasta rekanan RSUD

KPK membagi perkara ini dalam tiga klaster: dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Pada klaster pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus disebut sebagai pihak penerima, sementara Yunus sebagai pemberi suap. Untuk suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus diduga menerima uang dari Sucipto. Sedangkan dalam klaster gratifikasi, Sugiri disebut mendapat aliran dana dari Yunus.(BS/za)

Baca Juga:  Jagal Sapi Ancam Mogok Massal, Tegaskan Aksi Tolak Relokasi RPH Bukan Ormas

 

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB