Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat Usai Diduga Tipu Warga Rp20 Juta

- Publisher

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanan: Dua oknum Pemkot Surabaya saat menjalani pemeriksaan. (Foto: dok. Pemkot Surabaya)

i

Kanan: Dua oknum Pemkot Surabaya saat menjalani pemeriksaan. (Foto: dok. Pemkot Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang terlibat praktik dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga.

Kedua oknum tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp20 juta.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL Dishub pada Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya.

Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, oknum THL mengakui perbuatannya.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio dalam keterangan tertulis yang diterima Bicarasurabaya.com pada Minggu (9/8/2026).

Dishub Surabaya kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL tersebut langsung diberhentikan pada hari yang sama karena dinilai melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

Baca Juga:  Balai Kota Surabaya Akan Semakin Indah dengan Burung Merpati Berbagai Jenis

Trio mengatakan pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur dan mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya atas kejadian tersebut. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Trio memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila terdapat anggota pemerintah kota yang terbukti melakukan tindakan serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.

“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.

Personel Satpol PP Surabaya Ikut Terlibat

Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, muncul keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama.

Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.

Menurut Irna, dalam penugasan tersebut terjadi kesepakatan antara kedua oknum. Pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub awalnya meminta bantuan untuk dapat bekerja di Dishub Surabaya.

Baca Juga:  Emas Antam Terjun Bebas, Kini Dijual Rp 2,5 Juta per Gram

Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

Ia memastikan tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, warga tersebut dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.

Namun, karena tidak ada kejelasan, para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan tidak lagi melakukan hubungan kerja.

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” katanya.

Baca Juga:  Khofifah Pastikan Stok Aman, Pasar Murah Terus Digelar

Irna mengatakan warga yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan dapat melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Satpol PP Surabaya juga siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.

“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.

Pemkot Ingatkan Warga Waspadai Janji Masuk Kerja

Irna mengatakan praktik tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berdampak terhadap nama baik Pemkot Surabaya.

Menurutnya, kasus serupa terkait janji masuk bekerja di lingkungan pemerintah dengan imbalan uang sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak.

Karena itu, masyarakat diminta memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Proses penerimaan tidak dilakukan berdasarkan permintaan individu maupun kesepakatan pribadi dengan pegawai.

“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.

Ia menegaskan tidak ada pegawai yang dapat memasukkan seseorang untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya secara pribadi tanpa adanya kebutuhan dan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Irna juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.

Imbauan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, bukan hanya Satpol PP maupun Dishub.

“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya. (*/Yan/Bs)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru