Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya memastikan aturan penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrakan sebagai alamat administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan membebani pemilik hunian. Sebaliknya, pemilik akan mendapat perlindungan hukum yang kini tengah disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, perlindungan bagi pemilik kos dan kontrakan menjadi salah satu poin yang sedang dirumuskan sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
“Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun rumah kontrak. Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam Perwali agar implementasi kebijakan ini berjalan adil dan memberikan kepastian hukum,” kata Irvan, Selasa (28/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan menertibkan administrasi kependudukan agar alamat dalam dokumen warga sesuai dengan domisili yang sebenarnya. Selama ini masih ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal, tetapi belum memperbarui alamat pada dokumen kependudukannya sehingga berdampak pada akurasi data dan pelayanan publik.
Menurut Irvan, kebijakan ini terutama ditujukan bagi warga ber-Kartu Keluarga Surabaya yang berpindah-pindah tempat tinggal di dalam kota karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lain.
Ia juga menegaskan penggunaan alamat rumah kos atau kontrakan sebagai alamat adminduk tidak bersifat permanen. Alamat tersebut hanya berlaku selama penyewa masih tinggal dan masa sewanya masih berlangsung.
“Jika masa sewa berakhir atau penghuni pindah, yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisilinya dan memperbarui alamat administrasi kependudukannya,” ujarnya.
Irvan menambahkan, Perwali yang sedang disusun akan mengatur secara rinci mekanisme pelayanan, verifikasi domisili, hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik, termasuk perlindungan bagi pemilik apabila penyewa telah keluar tetapi belum mengubah alamat administrasi kependudukannya.
Terkait sanksi, Irvan menyebut ketentuannya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, mekanisme penerapan dan ketentuan teknisnya masih menunggu rampungnya Perwali.
Pemkot Surabaya, lanjut Irvan, akan lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum aturan tersebut diterapkan penuh. Langkah itu dilakukan agar tujuan utama kebijakan, yakni mewujudkan data kependudukan yang tertib, akurat, dan sesuai domisili, dapat tercapai tanpa merugikan pemilik maupun penyewa rumah kos dan kontrakan. (BS/za)











