Bicarasurabaya.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengembangkan kasus kejahatan siber lintas negara yang beroperasi dari Indonesia. Polisi menangkap seorang warga negara China berinisial D alias XS yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penyedia fasilitas operasional sindikat penipuan internasional tersebut.
Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dengan penambahan satu tersangka ini, total anggota jaringan scamming internasional yang berhasil diamankan mencapai 45 orang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan tersangka memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas kelompok tersebut di Surabaya dan Solo.
“Tersangka bertindak sebagai koordinator sekaligus memfasilitasi perlengkapan kerja para pelaku, termasuk penyediaan perangkat komunikasi yang digunakan untuk menghubungi calon korban,” kata Luthfie dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (23/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan modus penyamaran sebagai aparat kepolisian. Korban dihubungi dan dituduh terlibat kasus pencucian uang atau tindak pidana lainnya untuk menimbulkan ketakutan dan kepanikan.
Agar meyakinkan, para pelaku menyiapkan ruangan khusus yang dimodifikasi menyerupai kantor polisi. Saat melakukan panggilan video dengan korban, latar belakang ruangan tersebut digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.
“Para pelaku menempatkan perangkat digital di ruangan kedap suara yang didesain menyerupai kantor polisi sehingga korban percaya saat video call berlangsung,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan digital forensik, polisi menemukan basis data calon korban dalam jumlah besar. Untuk target di Jepang saja, sindikat tersebut diketahui mengantongi sekitar 30.000 data yang berpotensi menjadi sasaran penipuan.
Selain warga Jepang, polisi juga menemukan puluhan ribu data serupa yang berasal dari China. Mayoritas target merupakan pegawai kantoran dan wiraswasta.
Meski beroperasi dari Indonesia, polisi memastikan sejauh ini belum menemukan warga negara Indonesia yang menjadi korban. Indonesia diduga hanya dijadikan lokasi operasional untuk menghindari pengawasan aparat di negara asal para pelaku.
Polrestabes Surabaya kini berkoordinasi dengan kepolisian Jepang dan China melalui Divisi Hubungan Internasional Polri guna mengungkap jaringan yang lebih luas, menghitung total kerugian korban, serta memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami tidak ingin Indonesia dijadikan markas kejahatan internasional. Beberapa DPO sudah kami identifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegas Luthfie.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara.(BS/za)











