Hari Ini, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

- Publisher

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Madun non aktif Maidi bersama dua tersangka laiinya kasus dugaan korupsi  menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini. (Foto: dok/bicarasurabaya)

i

Wali Kota Madun non aktif Maidi bersama dua tersangka laiinya kasus dugaan korupsi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya hari ini. (Foto: dok/bicarasurabaya)

Bicarasurabaya.com – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa akan membacakan dakwaan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Maidi.

Selain Maidi, dua terdakwa lain juga akan diadili dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda sidang perdana tersebut. Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan tim jaksa KPK ke pengadilan pada akhir Mei lalu.

“Benar, besok sidangnya (hari ini-red),” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Menurut Budi, persidangan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.

Dugaan Pemerasan Berkedok CSR

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp550 juta yang diduga terkait praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menduga Maidi meminta uang Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Permintaan itu disebut berkaitan dengan pengurusan izin akses jalan dan dana kemudian disalurkan melalui rekening perusahaan milik Rochim Ruhdiyanto.

Baca Juga:  Eks Dirut KBS Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Operasional Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik permintaan fee dari sejumlah pelaku usaha yang mengurus perizinan, mulai dari pengembang perumahan, hotel hingga minimarket.

Salah satu temuan penyidik adalah dugaan penerimaan uang sebesar Rp600 juta dari pengembang PT Hemas Buana pada Juni 2025.

Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan

Tak hanya dugaan pemerasan, Maidi juga didakwa menerima gratifikasi bersama Thariq Megah.

KPK menduga keduanya menerima fee terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, penyedia jasa disebut menyepakati pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Terima Belasan Laporan Dugaan Pungli Soal Adminduk

Secara keseluruhan, penyidik mencatat dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Maidi sepanjang 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan. Sementara untuk dugaan gratifikasi, Maidi dan Thariq dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Sidang perdana akan menjadi awal pembuktian perkara yang menyita perhatian publik Madiun tersebut. Dalam persidangan nanti, jaksa KPK akan memaparkan secara rinci konstruksi perkara dan peran masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara lebih lanjut.(BS/za)

Berita Terkait

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB