KPK Geledah Rumah Maidi di Madiun, Sita Uang dan Barang Bukti

- Publisher

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok-Istimewa

i

Foto: Dok-Istimewa

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di rumah Maidi dan kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

“Di Madiun, penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Budi.

KPK memastikan rangkaian penggeledahan masih berlanjut, tidak hanya di Madiun, tetapi juga di wilayah lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih di lapangan dan akan terus memperbarui perkembangan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pengelolaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca Juga:  2 Pegawai DLH Surabaya Ditindak karena Pungli Sampah Rp300 Ribu per Bulan

Selain Maidi, dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Pengacara Cak Sholeh Meninggal Dunia, Sosok di Balik “No Viral No Justice”

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat pasal terkait penerimaan gratifikasi.(BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru