Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap 4.061 tersangka dari 3.157 kasus peredaran narkoba yang diungkap sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri Surabaya di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengatakan jumlah kasus yang diungkap pada semester pertama 2026 naik 4,54 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara jumlah tersangka meningkat 4,91 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menangkap ribuan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar dari berbagai jaringan, mulai tingkat lokal, antarprovinsi hingga internasional.
Barang bukti yang diamankan antara lain 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja, 53 batang tanaman ganja, 60.999 butir dan 234,99 gram ekstasi, 10 kilogram amfetamin, serta 3,56 juta butir obat keras berbahaya.
Polda Jatim juga masih mendalami temuan 22,2 kilogram kokain yang ditemukan di perairan Pantai Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Menurut Kurniawan, kasus tersebut diduga terkait jaringan internasional.
“Untuk kokain kemarin jelas jaringan internasional. Sampai sekarang kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tak hanya memburu pelaku, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sementara beberapa kasus lain masih dalam tahap penyelidikan dan penelusuran aset.
“Dari penanganan TPPU, aset yang berhasil diamankan sementara ini nilainya sekitar Rp 3 miliar,” kata Kurniawan.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim turut memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 33,35 kilogram sabu dan sekitar 39 kilogram ganja.
Polda Jatim menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus menelusuri aset hasil kejahatan guna menekan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(BS/za)









