KPK Geledah Rumah Sugiri Sancoko, Empat Mobil Disita

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 unit mobil milik BUpati Ponorogo nonaktif Sugiri disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok KPK)

i

4 unit mobil milik BUpati Ponorogo nonaktif Sugiri disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok KPK)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil saat menggeledah rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Ponorogo, Selasa (19/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Tak hanya rumah Sugiri, KPK juga menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti hasil penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

KPK menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026, termasuk dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga:  Longsor Tutup Jalur Trenggalek–Ponorogo, Pembersihan Tuntas 2 Hari

Sugiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan RSUD Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sugiri menerima uang dari Yunus Mahatma agar posisi direktur rumah sakit tidak diganti. Penyerahan uang disebut terjadi beberapa kali sepanjang 2025 dengan total mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Pasokan Daging Sapi di Surabaya Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek RSUD sebesar Rp 1,4 miliar dari pihak rekanan. KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah selama periode 2023-2025.

Kasus ini kini terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.(BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru