Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil saat menggeledah rumah Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Ponorogo, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya rumah Sugiri, KPK juga menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti hasil penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.
KPK menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026, termasuk dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sugiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan RSUD Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sugiri menerima uang dari Yunus Mahatma agar posisi direktur rumah sakit tidak diganti. Penyerahan uang disebut terjadi beberapa kali sepanjang 2025 dengan total mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek RSUD sebesar Rp 1,4 miliar dari pihak rekanan. KPK turut menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah selama periode 2023-2025.
Kasus ini kini terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.(BS/za)








