Bicarasurabaya.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pada triwulan kedua 2026. Pencoretan dilakukan setelah mereka terindikasi menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online.
Jumlah tersebut menurun dibanding triwulan pertama 2026 yang mencapai lebih dari 11 ribu KPM.
“Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Sosial melakukan penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi dugaan penyalahgunaan bantuan sosial tersebut.
Menurut Gus Ipul, langkah itu dilakukan agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Sehingga kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,” ujarnya.
Berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya, Kemensos kini menerapkan sanksi lebih tegas. Penerima bansos yang terbukti terlibat judi online tidak lagi diberi kesempatan kedua dan langsung dicoret secara permanen.
Gus Ipul mengatakan pada tahun lalu masih ada penerima tertentu yang diberi kesempatan setelah melalui verifikasi lapangan dan dinilai masih layak menerima bantuan. Namun kebijakan itu kini diperketat.
Meski demikian, Kemensos menemukan sejumlah kasus di mana rekening penerima bansos diduga dimanfaatkan pihak lain untuk transaksi judi online. Mayoritas penerima yang terindikasi berada di kelompok Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni kelompok masyarakat paling rentan secara ekonomi.
“Memang ada beberapa temuan yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah,” kata Gus Ipul.
Kemensos memastikan pengawasan penyaluran bantuan sosial akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan PPATK dan pendamping sosial di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan bansos sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran.(BS/za)











