KPK Periksa Istri Maidi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Madiun

- Publisher

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: dok bicarasurabaya/Istimewa)

i

(Foto: dok bicarasurabaya/Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, penyidik mendalami kepemilikan aset milik Maidi melalui pemeriksaan istrinya, Yuni Setyawati.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yuni diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/5).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Budi di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain memeriksa Yuni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno. Namun, Suwarno tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK kini mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap saksi yang mangkir tersebut, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan maupun penerbitan surat panggilan kedua.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, Maidi diduga terlibat penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca Juga:  Diduga Korsleting, Rumah di Tambak Segaran Surabaya Dilalap Api

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Dalam penyidikannya, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Pertama, dugaan pemerasan terkait pengaturan imbalan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi dan Thariq Megah.

Pendalaman aset keluarga menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta dugaan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB