Bicarasurabaya.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Lumajang diperbolehkan membawa mobil dinas saat mudik Lebaran. Kendaraan berpelat merah itu boleh digunakan selama masa cuti bersama Idulfitri.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan mobil dinas dapat dipakai ASN untuk keperluan silaturahmi ke kampung halaman. Kendaraan juga tidak perlu mengganti pelat merah menjadi pelat hitam.
“Mobil dinas merupakan tanggung jawab pejabat yang menerima fasilitas. Jika merasa tidak aman ditinggal di rumah, silakan dibawa,” kata Indah di Lumajang yang dikutip, Jumat (13/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Indah, kebijakan tersebut dibuat agar kendaraan dinas tetap terjaga selama libur Lebaran. Ia menyebut sebagian pejabat tidak memiliki garasi yang memadai untuk menyimpan mobil dinas di rumah.
Karena itu, ASN diperbolehkan membawa kendaraan tersebut selama memiliki tempat penyimpanan yang aman di lokasi tujuan.
“Kalau ada tempat penyimpanan yang aman silakan ditinggal, tapi jika merasa tidak aman boleh dibawa,” ujarnya.
Meski boleh digunakan saat mudik, seluruh biaya operasional kendaraan tidak boleh dibebankan ke anggaran daerah.
ASN yang membawa mobil dinas harus menanggung sendiri biaya bahan bakar maupun kebutuhan operasional lainnya selama perjalanan.
“Seluruh kebutuhan operasional seperti BBM dan lainnya harus dibiayai pribadi,” tegas Indah.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga kendaraan dinas dalam kondisi aman selama libur Lebaran tanpa membebani keuangan daerah.(BS/za)











