Bicarasurabaya.com – Puluhan tiang kabel fiber optik (FO) tanpa izin kembali ditertibkan di Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) mengamankan 45 tiang di tiga ruas jalan.
Penertiban menyasar Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, merinci, dari Jalan Ngaglik diamankan 10 tiang, Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan sisi utara 16 tiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Aksi ini merupakan kelanjutan penertiban yang sebelumnya dilakukan pada 7, 10, dan 11 Februari 2026. Pemkot Surabaya menargetkan penataan jaringan utilitas dilakukan bertahap agar lebih tertib dan aman.
Sebelum dibongkar, tiang-tiang yang melanggar lebih dulu diberi stiker penanda oleh tim DSDABM.
“Penandaan ini untuk mempermudah petugas saat proses penertiban, sehingga lebih efektif,” kata Agnis.
Tak hanya tiang, sejumlah kabel yang tidak sesuai ketentuan juga dirapikan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kesan semrawut kabel udara di ruang publik.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Agnis menegaskan, seluruh penyedia layanan telekomunikasi diminta mematuhi aturan perizinan dan penataan jaringan.
“Harapannya, penyedia layanan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot memastikan penertiban akan berlanjut hingga pekan kedua Maret. Sejumlah ruas jalan lain telah dipetakan untuk ditindak bersama DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menata utilitas kota agar lebih rapi, aman, dan mendukung estetika ruang publik. (BS/za)











