Kasus Maidi, KPK Sita Dua Mobil dari Rumah Ketua PBSI Madiun

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: dok bicarasurabaya/Istimewa)

i

(Foto: dok bicarasurabaya/Istimewa)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, Selasa (27/1/2026) malam. Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK mendatangi rumah Rahma di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun, menggunakan empat mobil Toyota Innova hitam. Penggeledahan berlangsung pada malam hari dan dilakukan secara tertutup.

Dari penggeledahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK keluar rumah dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar. Selain dokumen, KPK juga menyita dua unit mobil, yakni satu unit mobil mewah Mercedes dan satu unit Mitsubishi Pajero.

Kedua kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk proses pendataan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus imbalan proyek pembangunan, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait peran Rahma Nuviarini dalam perkara yang menjerat Maidi.

Baca Juga:  Bus Jemaah Haji Probolinggo Kecelakaan di Madinah, 5 Luka Ringan

Sebelum menggeledah rumah Rahma, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada hari yang sama. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu menghasilkan penyitaan dua koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi dokumen proyek.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan pengelolaan dana CSR.

Baca Juga:  BPBD Surabaya Bertransformasi Menuju Pusat Layanan Kedaruratan Kota Masa Depan

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

Ketiga tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(BS/za)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB