Bicarasurabaya.com – Sering terjadi kehilangan sepeda akhir-akhir ini, membuat Polrestabes Surabaya bergerak cepat. Tim 1 Resmob Polrestabes, akhirnya meringkus komplotan pencuri sepeda angin hingga ke penadah.
Unit Resmob berhasil menangkap 3 pelaku pencuri sepeda dan 2 penadah, yang sebelumnya dilaporkan korban bernama R. Dimas Andrianto di Polsek Wonokromo, setelah kehilangan sepeda downhill nya.
Tiga pelaku pencuri yang ditangkap antara lain M. Tomi (18) warga Pakis, A. Risaldi alias Ahong (22) warga Banyu Urip Jaya, Faizal Anam (18) warga Kembang Kuning. Sedangkan untuk 2 penadah, masing-masing berinisial OG alias Kiyep (18) warga Mangkunegoro Surabaya, dan F (43) warga Girilaya Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, bahwa menurut pengakuan para tersangka tersebut, pencurian yang dilakukan di Wonokromo itu dijalankan oleh 3 orang.
“Dua orang pelaku mencuri sepeda MTB Downhill Merk Giant Trance, yang diparkir di teras rumah korban dan dalam keadaan terkunci dobel. Pelaku merusak gembok pengaman sepeda tersebut dengan cara menggunting, dan satu orang pelaku menunggu di luar. Kemudian setelah berhasil ketiga pelaku membawa lari sepeda tersebut ke Banyu urip dan selanjutnya dijual ke Penadah,” kata Arief, Senin (2/11/2020).
Meski semua alamat tersangka di Surabaya, namun dalam peringkusannya, tidak semua tertangkap di dalam kota. Sebab, beberapa di antaranya sempat melarikan diri ke luar Kota Surabaya.
“Menindak lanjuti laporan polisi korban di Polsek Wonokromo tanggal 25 Oktober 2020. Tim 1 Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran ke Madura, tepatnya di Dusun Karang Gayam, Kecamatan Blega Bangkalan Madura dan mendapatkan tersangka di area desa tersebut tanpa ada perlawanan,” ungkap Arief.
Untuk selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya di Unit Resmob, untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti dari kelima tersangka. Di antaranya, 2 unit motor, 1 downhill Giant Trance, 2 HP, dan rekaman CCTV di lokasi pencurian.
Sementara, masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda, 3 tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun, dan 2 tersangka penadah dikenakan 480 KUHP dengan kurungan 5 tahun. (BS02)











