Tak Sesuai IMB dan Memakan Bahu Jalan, Satpol PP Segel Bangunan di Jalan Ngagel Jaya

- Publisher

Kamis, 29 September 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Surabaya saat melakukan penyegelan/bicarasurabaya.com

i

Satpol PP Surabaya saat melakukan penyegelan/bicarasurabaya.com


Bicarasurabaya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya melakukan penyegelan sebuah bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32, Surabaya. Penyegelan dilakukan karena bangunan itu telah memakan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya 32 Surabaya itu tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, sekitar 30 sentimeter full bangunan, telah memakan badan jalan.

“Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan,” kata Eddy Christijanto di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).

Eddy juga menyebutkan, bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.

“Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut.

Baca Juga:  Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Toko di Surabaya Disegel Satpol PP

Apabila selama 30 hari penyegelan itu pemilik tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka Satpol PP Surabaya yang akan membongkarnya.

“Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya,” pungkasnya. (BS01)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB