Bicarasurabaya.com – Sebanyak 192 lapak pedagang yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya di kawasan Pasar Baru Pagesangan ditertibkan. Pembongkaran dilakukan karena seluruh bangunan tersebut tidak memiliki izin maupun dasar hukum pemanfaatan aset daerah.
Operasi dipimpin Satpol PP Surabaya dengan melibatkan tim gabungan dari BPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), DPRKPP, aparat Kecamatan Jambangan, Kelurahan Pagesangan, serta unsur TNI-Polri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan Kecamatan Jambangan untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 192 bangunan liar kami tertibkan karena berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya tanpa dasar hukum atau izin pemanfaatan,” kata Irna, Jumat (10/7/2026).
Penertiban mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pelaksanaannya, pembongkaran menggunakan alat berat excavator yang didukung DSDABM. Petugas juga membantu pedagang mengevakuasi barang-barang yang masih berada di dalam lapak sebelum bangunan dibongkar.
Irna menegaskan, langkah penertiban didahului dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar proses berlangsung kondusif.
Sementara itu, Camat Jambangan Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan komunikasi dengan pemilik bangunan, warga, perangkat wilayah, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) telah dilakukan sebelum penertiban berlangsung.
Menurutnya, mayoritas warga mendukung pengamanan aset tersebut. Ke depan, lahan milik pemerintah akan dirancang agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui perencanaan yang melibatkan warga.
“Pemanfaatan aset pemerintah akan dilakukan secara kolaboratif bersama masyarakat agar sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah,” ujar Yardo.
Pemkot Surabaya memastikan pengamanan aset daerah akan terus dilakukan sebagai bagian dari penataan kota. Selain menjaga legalitas pemanfaatan lahan, langkah ini juga diharapkan membuka peluang pemanfaatan aset yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.(BS/za)











