Legislator Minta Tindak Tegas Siapa Saja yang Terlibat Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP

- Publisher

Sabtu, 16 Juli 2022 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni /Ist

i

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni /Ist

Bicarasurabaya.com – Pasca penetapan tersangka kasus penjualan barang sitaan secara ilegal oleh oknum petinggi Satpol PP Surabaya, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengingatkan potensi hilangnya kepercayaan masyarakat.

Ia menyatakan, apabila masyarakat tidak mendapat kepercayaan dari Satpol PP, maka ada potensi pembangkangan atas dasar ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum petinggi tersebut.

“Karena ini sudah termasuk white collar crime (kejahatan kerah putih), yang mana merupakan tindak pidana korupsi, maka tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan tipikor, yaitu follow the money,” kata Arif Fathoni saat dihubungi awak media, Jumat (15/7/2022).

Fathoni mencontohkan, misalnya ketika nanti Pemkot Surabaya menertibkan warga yang melanggar Perda atau Perwali, mereka akan mengira barang milik mereka akan dijualkan dengan dalih penertiban.

“Jangan sampai warga berpikiran Satpol PP mengambil barang mereka untuk dijual,” ujarnya.

Meski begitu, Fathoni juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum. Ia menilai, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sangat terbuka dan cenderung membantu daripada menutupi kasus tersebut.

Baca Juga:  Jurus Wali Kota Risma Menghadang Resesi

“Pemkot sendiri sudah melakukan hal yang luar biasa dengan membantu penyidikan dengan menyediakan dokumen yang berpotensi dijadikan alat bukti,” kata Fathoni.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini juga mendorong kejaksaan agar kasus ini diselesaikan dengan terang benderang, tanpa ada yang ditutupi. Hal ini demi mencegah runtuhnya moral anggota Satpol PP lain yang masih bekerja sesuai dengan peraturan.

“Alangkah baiknya bahwa masyarakat juga tahu, bahwa yang melakukan (kasus) ini adalah oknum, tidak melibatkan keseluruhan anggota Satpol PP. Saya berharap kejaksaan secara terang menyelidiki aliran dana tersebut, apakah ada anggota lain yang terlibat atau pihak swasta sebagai penadah,” paparnya.

Baca Juga:  Lima Camat Baru Dilantik, Wali Kota Eri Ingatkan Mereka Adalah Pelayan Masyarakat

Fathoni menambahkan, dirinya juga percaya bahwa di pasal 27 Undang Undang Dasar 1945 mengatakan, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Equality before the law. Jadi harus dilakukan tindakan tegas. Siapa saja yang terlibat harus dikejar supaya kepercayaan masyarakat pada Satpol PP meningkat,” pungkas dia. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB