Bicarasurabaya.com – Parkir menjadi salah satu topangan pendapatan Kota Surabaya dalam mendulang PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun, pendapatan dari sektor parkir jika tidak diawasi dengan baik dapat memunculkan potensi adanya kebocoran.
Warning tersebut disampaikan oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya. Komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian ini, menilai potensi kebocoran dari pendapatan parkir bisa saja muncul dan mengancam perolehan PAD jika tidak diawasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan, pendapatan dari parkir bersumber dari dua sektor. Yaitu, sektor retribusi parkir dan pajak parkir. Namun, dalam praktik di lapangan, pengawasan yang dilakukan pemkot dinilainya kurang maksimal.
“Dinas Pendapatan ini tidak maksimal dalam menggali potensi pendapatan dari pajak parkir,” kata Mahfudz dalam keterangannya, Rabu (29/06/2022).
Kenapa demikian, Mahfudz menyebut, jika pajak parkir valey yang ada di mall dan lain sebagainya dengan nominal dalam sekali parkir bisa mencapai Rp 100 ribu itu tidak bisa dimonitor oleh Dinas Pendapatan.
“Kita tidak pernah tahu, dari Rp100 ribu itu berapa mobil per hari. Kalau dinas pendapatan tidak mau turun untuk capek-capek mengecek dan cuma percaya sama laporan pengelola, ya sudah, selesai. Potensi risiko kebocoran tersebut akan semakin besar,” tegasnya.
Di sisi retribusi parkir, Politisi PKB itu juga menilai, belum ada pengawasan yang maksimal. Dimana, dia menemukan fakta di lapangan bahwa banyak pelaksanaannya yang tidak sesuai.
“Saya sendiri sering menemui parkir di pinggir jalan yang tidak dapat karcis parkir, meskipun itu tempat parkir yang dikelola Dishub (Dinas Perhubungan),” lanjutnya.
Mahfudz menyebut, kondisi ini disebabkan karena sistem yang memberikan peluang bagi petugas juru parkir (Jukir) nakal.
“Sejak 2 tahun lalu saya mengusulkan untuk membuat one gate system,” terangnya.
Menurut Mahfudz, potensi kebocoran dari parkir ini sangat besar pengaruhnya terhadap PAD Kota Surabaya.
“Harusnya ada sistem berbasis digital yang bisa menjadi pelaporan, supaya setiap transaksi bisa langsung terpotong dan masuk ke kas daerah. Kenapa banyak kasus menunggak pajak karena sistemnya tidak bisa langsung terpotong,” tandasnya. (BS02)











