Bicarasurabaya.com – Aktivis salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Suramadu Jawara (LSJ) menyayangkan masih adanya informasi hoax yang disebar oleh orang tak bertanggung jawab. Apalagi, informasi yang disebar itu sudah lama diluruskan atau diklarifikasi oleh instansi terkait.
Meski begitu, masih saja ada segelintir orang yang memang karena ketidaktahuan atau faktor lain yang tetap menyebarkan informasi hoax tersebut.
Belakangan ini misalnya. Informasi hoax tentang penerbitan uang pecahan Rp 200 ribu masih saja disebar kembali di salah grup WhatsApp Rukun Warga (RW) di Kota Surabaya, Sabtu (11/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Eksekutif LSJ, Roni Iriawan menegaskan, bahwa penyebaran informasi hoax tentu saja berpotensi dapat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi, ketika informasi hoax itu masih saja disebarkan meski sudah diklarifikasi oleh pihak terkait.
“Informasi hoax yang disebar dapat mempengaruhi masyarakat. Bahaya kalau itu disebar terus. Artinya, info hoax ini bisa bahaya jika tidak segera dihentikan,” kata Roni Iriawan saat dikofirmasi, Senin (13/12/2021).
Roni menungkapkan, bahwa sudah beberapa kali orang tak bertanggungjawab terjerat UU ITE dan mendekam di jeruji besi karena menyebarkan informasi hoax. Karena itu, dia berpendapat, bahwa sudah seharusnya beberapa kejadian tersebut dijadikan pembelajaran bagi masyarakat yang lain.
“Jangan sampai warga itu sengaja menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Baik itu disebar melalui media sosial atau aplikasi percakapan WhatsApp. Karena penyebar hoax itu bisa dijerat pidana dan diatur dalam UU ITE,” ucapnya.

Oleh karena itu, Roni mendorong kepolisian agar menangkap para pelaku penyebar hoax yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi mengenai informasi hoax uang pecahan Rp 200 ribu, sangat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara.
“Informasi uang pecahan Rp 200 ribu yang sudah dipastikan hoax itu jika disebarkan lagi dapat berpotensi mempengaruhi kestabilan ekonomi negara,” sebut dia.
Menurut dia, orang tak bertanggungjawab yang sering menyebarkan hoax, memang sudah seharusnya dijerat pidana agar tidak kembali mengulang perbuatannya. Apalagi, terkait informasi uang pecahan Rp 200 ribu dapat mempengaruhi kestabilan perekonomian negara.
“Sudah seharusnya pihak kepolisian menangkap para penyebar hoax. Karena ini juga demi kestabilan ekonomi negara. Jangan sampai informasi hoax yang disebarkan itu kemudian menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya. (BS02)




