Tim Siber Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Hoax Omnibus Law

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyebar hoax omnibus law | Ist

i

Jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyebar hoax omnibus law | Ist


BicaraSurabaya.com – Tim Siber Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (8/10/2020). VE langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan VE berdasarkan informasi hoax yang beredar di masyarakat. Dari informasi itu, tim Cyber Crime Mabes Polri akhirnya melakukan pelacakan dan penyelidikan.

Baca Juga:  Subandi Sebut Dana Rp 28 Miliar untuk Pilkada, Siap Lapor Balik

“Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload. Jadi setelah kita cek adalah (VE, red) berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” kata Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan tertulis di Mabes Polri Jakarta, Jumat (9/10/20).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, (8/10/20) kemarin. VE diketahui melakukan penyebaran informasi menyesatkan melalui akun twitter pribadinya.

Baca Juga:  Nama-nama ASN Disebut Jadi Timses Eri-Armuji, Pemkot Tegaskan Itu Hoax

β€œDan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Diketahui, VE merupakan seorang perempuan warga Kota Makassar berumur 36 tahun. Setelah dilakukan penangkapan, VE kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” kata Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pemasok Ganja ke Lapas

Perempuan inisial VE ini dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. VE pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (BS02)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB