Tak Ada yang Ruwet, Perizinan di Surabaya Mudah Jika Dokumen Lengkap dan Sesuai Prosedur

- Publisher

Rabu, 24 November 2021 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya. /Bicara Surabaya

i

Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya. /Bicara Surabaya


Bicara Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak pernah mempersulit warga mengenai perizinan. Termasuk perpanjangan atau peralihan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo.

Tentunya izin tersebut mudah keluar jika kelengkapan dokumen sudah memenuhi syarat dan pengajuannya dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun, ada salah satu warga bernama Winarta yang mengaku mengalami keruwetan saat mengajukan pengalihan IPT ke Pemkot Surabaya. Permasalahan tersebut, ia sampaikan langsung saat bertemu Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Senin (22/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan kronologi permasalahan yang dialami warga bernama Winarta.

Dia menyebut, bahwa warga bernama Winarta mengajukan pengalihan IPT sebanyak 2 persil dan sudah ikatan jual beli bangunan.

Baca Juga:  9.299 Warga Kota Pahlawan Ikrar Jogo Suroboyo

“Satu persil pakai rekom. Tapi sampai masa berlaku rekom habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengalihan IPT,” kata Maria Theresia dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (23/11/2021).

Di sisi lain, Kepala Dinas yang akrab disapa Yayuk itu menyebut, bahwa pada saat pengajuan balik nama IPT ke DPBT Surabaya, posisi kedua persil IPT milik Winarta sudah habis masa berlakunya. Makanya kemudian oleh DPBT diproses dengan mekanisme pengalihan tanpa rekom. Yakni melalui iklan AJB, akta persaksian dan sebagainya.

“Pada saat pembayaran retribusi, Winarta tidak mampu membayar. Sebab, dia masih memiliki tunggakan, persil pertama 5 tahun belum bayar dan persil kedua selama 2 tahun belum dibayar,” terangnya.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, akhirnya DPBT memberikan keringanan warga itu agar dapat mencicil dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah.

Baca Juga:  Atasi Genangan di Surabaya Barat, Pemkot Bikin Dua Bozem hingga Tinggikan Jembatan

Dalam Perwali No 75 Tahun 2016 pada Pasal 8 Ayat 1 disebutkan, bahwa dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sedangkan pada Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap tahunnya dari besaran nilai pokok retribusi pada tahun tersebut dan paling banyak sebesar 24 persen.

“Jadi warga tersebut kemudian kita arahkan keringanan dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Akhirnya tidak jadi dan dilunasi langsung,” ungkap Yayuk.

Namun demikian, Yayuk menegaskan, bahwa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai salah satu syarat dokumen pengalihan IPT milik Winarta tidak ada. Akhirnya, syarat peralihan IPT itu menggunakan proses pengajuan SKRK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP- CKTR) Surabaya.

Baca Juga:  Sesosok Bayi Mungil Ditemukan Warga Dalam Kresek Merah

“Pengajuan pengalihan IPT dengan persyaratan lengkap melalui Surabaya Single Window (SSW) Alfa pada tanggal 3 November 2021. Lalu, Pertek (Persetujuan Teknis) dari dinas keluar tanggal 16 November 2021,” jelas Yayuk.

Yayuk kembali memastikan, bahwa selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah mempersulit warga terkait apapun jenis perizinan. Tentunya setiap jenis perizinan yang diajukan akan langsung diproses jika dokumen permohonannya lengkap dan benar.

“Kami tidak pernah mempersulit warga jika permohonan-nya lengkap dan benar. Kami melayani perizinan harus berpedoman pada SOP,” tandasnya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB