Bicarasurabaya.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, jaringan Malaysia. Dari kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Jaringan narkoba asal Malaysia ini, diketahui memasukkan sabu dan extacy dengan cara menyusupkan ke dalam kaleng makanan yang berada di kardus. Kardus itu, sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian serta dikirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke Surabaya.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni, RA, seorang wanita warga Negara Indonesia dan ICK, laki-laki, WNA Nigeria. Keduanya diringkus di kawasan Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kasus ini berawal dari adanya kiriman yang dicurigai melalui jalur laut di Perak, Surabaya.
“Petugas bea cukai tanjung perak lantas melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling,” kata Kombes Pol Gatot saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).
Dari hasil profiling, anggota akhirnya mengamankan satu orang perempuan warga Indonesia, inisial (RA) yang diamankan di Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi WNA asal Nigeria, inisial ICK.
“Penangkapan para tersangka ini hasil dari Control Delivery. Dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,984 kilogram dan 1.384 butir Extacy,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James menjelaskan, bahwa paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, hanya bertuliskan sebuah nomor telefon dan penerima atas nama RA.
“Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut. Karena dicurigai bahwa dibalik sebuah paket tersebut diduga terdapat narkoba,” kata Kompol James.
Kemudian, kata Kompol James, oleh petugas bea dan cukai paket tersebut dibawa ke ruangan yang steril untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, di dalam paket itu terdapat delapan bungkus plastik diduga berisi narkotika.
“Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai melakukan Controlled Delivery terhadap tersangka RA,” tambahnya.
Selanjutnya, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat. Tapi, tidak berselang lama, tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City”.
“Setelah petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA yang bersama tersangka ICK. Proses penyerahan paket tersebut telah dilaksanakan, setelah itu petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan ICK,” ujarnya.
Kemudian, oleh anggota dilakukan interogasi terhadap tersangka ICK dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berinisial K (DPO) di Malaysia.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,984 kilogram. Kemudian, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis extacy, sebanyak 1.384 butir.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal, 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (BS02)









