Nekat Beroperasi Saat PPKM, Satpol PP Segel RHU di Jalan Kusuma Bangsa

- Publisher

Sabtu, 4 September 2021 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan beserta pengunjung RHU saat dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Surabaya /Foto: Bicara Surabaya

i

Karyawan beserta pengunjung RHU saat dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Surabaya /Foto: Bicara Surabaya


Bicarasurabaya.com – Salah satu Rumah Hiburan Umum (RHU) di kawasan Jalan Kusuma Bangsa Kota Surabaya, disegel Satpol PP, Jum’at (3/9/2021). RHU tersebut ditutup sementara karena masih nekat beroperasi di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas tak hanya menyegel RHU, tapi juga mengamankan 22 karyawan atau Lady Escort (LC) beserta 11 orang pengunjung. Mereka kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk dilakukan pendataan dan sanksi administrasi.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan mengatakan, penyegelan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat adanya RHU yang masih beroperasi. Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung bergerak cepat ke lokasi.

“Kita berangkat sama-sama setelah Salat Maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Ada yang kasih tahu info kalau di sana masih buka. Langsung gerak cepat meluncur ke sana,” kata Saiful di Kantor Satpol PP Surabaya, Jum’at (3/9/2021) malam.

Ia juga mengungkapkan, bahwa RHU tersebut, tercatat sudah beberapa kali melanggar protokol kesehatan dan disegel. Tak hanya disegel, bahkan petugas juga mengenakan denda administrasi kepada pemilik atau pengelola.

“Ada denda juga, karena sudah beberapa kali melanggar. Saya sendiri yang menyegel dari awal sekian juta dan hari ini sekitar Rp5 juta dendanya, yaitu denda protokol kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga:  Vaksin Booster Jadi Upaya Pemkot Tangkal Kenaikan Kasus Covid-19
Petugas saat menyegel RHU di kawasan Jalan Kusuma Bangsa /dok. Satpol PP Surabaya
Petugas saat menyegel RHU di kawasan Jalan Kusuma Bangsa /dok. Satpol PP Surabaya

Saiful mengaku, bahwa petugas juga sempat terkelabuhi dengan penampilan depan RHU tersebut. Sebab, di depan pintu masuk, terdapat tulisan resto atau depot rumah makan. Namun, ketika naik ke lantai dua, ternyata digunakan untuk karaoke.

“Tulisannya depot, ternyata untuk minum dan karaoke. Tadi kita datang itu terus masuk seperti tertipu, karena lantai bawah itu parkiran motor. Yang dipakai (lantai) di atas, ada kerumunan juga,” jelasnya.

Selain dilakukan pendataan, karyawan beserta pengunjung juga dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan. Mereka pun dikenakan denda protokol kesehatan masing-masing sebesar Rp150 ribu. Sementara untuk pengelola atau pemilik RHU, dikenakan denda Rp5 juta.

Baca Juga:  Rayakan Pelantikan Wali Kota Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya Siapkan Laman Laporan Aksi Sosial

“Masih belum (diperbolehkan) buka RHU, tapi dia buka (beroperasi). Kedua untuk pengunjung melanggar prokes dengan kerumunan. Denda perorangan Rp150 ribu dan tempat usaha (RHU) Rp5 juta,” sebutnya.

Pihaknya menegaskan, bakal terus intensif melakukan pengawasan dan penertiban RHU yang masih nekat beroperasi di tengah pelaksanaan PPKM Level 3. Dalam setiap operasi yustisi, pihaknya juga melibatkan jajaran samping.

“Kita rutin melaksanakan giat pengawasan RHU. Kita berikan sanksi pengunjung denda administrasi dan dilakukan swab. Untuk LC (Lady Escort), dilakukan swab dan dilakukan pendataan untuk cek masuk MBR apa tidak,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

Putri Pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid Wafat
Maraton ISOPLUS Putar Rp74,78 Miliar, Tapi Banjir Protes Penutupan Jalan
Keren! 5 Polisi Jatim Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah
ASN Surabaya Bakal Layani Warga dari Balai RW, Urusan Publik Makin Dekat
Dari Jalanan ke Mesin Jahit, Ikhtiar Pemkot Surabaya Menjaga Masa Depan Anak
Pancaroba, Pakar ITS Ingatkan Pohon Kota Rawan Tumbang Saat Angin Kencang
13.058 Aduan Warga Surabaya Tuntas Lewat Lapor Cak Eri
1.600 Pelamar Berebut 450 Loker, Gambaran Ketatnya Persaingan Kerja di Surabaya

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Putri Pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid Wafat

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Maraton ISOPLUS Putar Rp74,78 Miliar, Tapi Banjir Protes Penutupan Jalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Keren! 5 Polisi Jatim Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Afrika Tengah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:08 WIB

ASN Surabaya Bakal Layani Warga dari Balai RW, Urusan Publik Makin Dekat

Rabu, 30 September 2026 - 09:13 WIB

Dari Jalanan ke Mesin Jahit, Ikhtiar Pemkot Surabaya Menjaga Masa Depan Anak

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB