Soal Insentif Pemakaman Covid-19 Bupati Jember, Komisi D DPRD Jatim Sebut Tidak Etis

- Publisher

Senin, 30 Agustus 2021 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Provinsi Jatim /Ist

i

Gedung DPRD Provinsi Jatim /Ist


Bicarasurabaya.com – Bupati Jember, Hendy Siswanto sebelumya dikabarkan menerima insentif pemakaman jenazah COVID-19. Jumlahnya pun fantastis, mencapai Rp 70,5 juta. Jumlah insentif itu, diterima Bupati berdasarkan hitungan kasus kematian warga akibat COVID-19 di Jember.

Namun, karena persoalan dana insentif itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada akhirnya Bupati mengembalikannya kepada Kas Daerah.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Hasonangan berpendapat, meski secara secara hukum keberadaan honor kegiatan pemakaman sah alias legal, namun ini lebih menyangkut pada persoalan etika. Apalagi, seorang Bupati telah mendapatkan honor sebagai penyelenggara Negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Meski masalah aturan dan hukumnya clear tapi ini pada persoalan etika. Etikanya ya tentu dari rasa keadilan. Bagaimana dalam menjalankan tugas itu kita sebagai ASN, penyelenggara negara, harusnya ya tidak mendapatkan imbalan apa-apa lagi,” kata Martin Hasonangan di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:  KPK Periksa Bupati Probolinggo

Menurutnya, di tengah pandemi sekarang, seharusnya seorang Bupati lebih peka terhadap kondisi masyarakatnya. Meski secara aturan honor insentif pemakaman itu legal, tapi seharusnya seorang Kepala Daerah juga melihat sari sisi substansinya.

“Aturan clear tapi substansi atau semangat aturannya itu bagaimana. Artinya begini, jangan-jangan nanti ada semacam double account. Ini nanti ranahnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentunya,” tegasnya.

Terlebih pula, Martin menyebut, dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah, Bupati telah menerima honor, bahkan tunjangan representasi serta operasional. Oleh karenanya, ia menilai, bahwa aturan insentif pemakaman untuk Bupati beserta pejabat lain, perlu dikaji lebih mendalam.

Baca Juga:  Jatim Urutan Kedua Penyumbang Terbesar Ekspor Indonesia ke Pasar Global

“Karena dalam menjalankan tugas Pak Bupati juga sudah ada tunjangan representasi, atau tunjangan berupa operasional Bupati. Kemudian dalam pemakaman itu ada lagi honor lagi. Nah, itu perlu dilihat lagi apakah ini sifatnya ada double account,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Walaupun secara legalitas aturan itu sah, Martin pun kembali menyatakan, bahwa seharusnya masih banyak hal yang harus dikaji dan didalami. Utamanya dari segi etika serta rasa keadilan.

Baca Juga:  Kasus Aktif Covid-19 di Jatim Terendah Kedua se-Indonesia

“Di tengah-tengah masyarakat harusnya ada kepekaan lah. Kita semua lagi (susah), namanya masyarakat harus melihat dari ukuran masyarakat apakah adil atau tidak. Itu menurut saya dari sisi keadilannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 disebutkan, bahwa insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan atau medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya.

Pemberian insentif itu disesuaikan dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah. Dengan demikian, kepala daerah dan pejabat lainnya yang tidak tercantum dalam Inmendagri tersebut tidak sepatutnya menerima honor atau insentif. (BS02)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%
Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian
Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare
Putri Pendiri NU KH Abdul Wahab Chasbullah Nyai Mahfudhoh Aly Ubaid Wafat
Emil Dardak Dorong Akses Informasi Beasiswa Diperluas untuk Anak Muda Jatim
Batik Jatim Berlayar, Khofifah Bidik Pasar Global dan Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:21 WIB

UMK Jatim 2027 Belum Dibahas, Buruh Dorong Kenaikan 5-9%

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Modifikasi Cuaca Digelar Lagi di Jatim, Lahan Tembakau Jadi Pengecualian

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Khofifah: Combine Harvester Pangkas Panen dari 3 Hari Jadi 1 Jam per Hektare

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB