Bagi Takjil hingga Sahur on The Road di Jalanan Surabaya Dilarang

- Publisher

Kamis, 15 April 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Kegiatan bagi takjil di Surabaya sebelum pandemi Covid-19 /Ist

i

Ilustrasi. Kegiatan bagi takjil di Surabaya sebelum pandemi Covid-19 /Ist


Bicarasurabaya.com – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang kegiatan bagi-bagi takjil hingga sahur on the road di jalanan. Pasalnya, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menambah penularan Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam SE tersebut, juga mengatur terkait larangan warga untuk membagikan takjil maupun sahur on the road di jalanan karena akan memicu kerumunan.

“Jadi Pak Wali sudah membuat edaran, tidak boleh membagi takjil (di jalanan), takjil ini supaya diserahkan ke musala atau masjid. Tapi, nanti kalau ada seperti itu, akan kami tertibkan, kami arahkan,” kata Eddy, di Balai Kota Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Eddy menyebut, apabila ditemukan ada warga yang melakukan bagi-bagi takjil maupun sahur on the road di jalanan, pihaknya akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga tersebut.

“Intinya kami tidak ada sanksi administrasi, kami edukasi kepada masyarakat untuk mengarahkan pembagian takjil di masjid sesuai surat edaran. Sahur on the road sama, kami intinya tidak ada kerumunan. Sesuai surat edaran tutup pukul 22.00 WIB, buka lagi pukul 01.00 WIB untuk rumah makan dan sebagainya,” ungkap Eddy.

Baca Juga:  Surabaya Antisipasi Wabah HMPV Meski Belum Ada Laporan Kasus

Sementara itu, untuk kegiatan bazar Ramadan, kata Eddy, juga harus meminta izin ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. Sebelum pelaksanaan, penyelenggara bazar harus melaporkan kegiatan tersebut terlebih dahulu kepada Satgas Covid-19. “Jadi sebelum pelaksanaan, bazar ramadan harus izin dulu kepada Satgas Covid-19,” jelas dia.

Menurut dia, dari hasil laporan tersebut, akan dinilai kelayakannya oleh Satgas Covid-19 Kota Surabaya. Apakah layak atau memungkinkan untuk digelar ataupun tidak.

Baca Juga:  Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Akses Layanan Kesehatan

“Jadi nanti akan kami nilai, layak atau tidak. Kalau tidak layak tidak boleh. Tapi, kalau layak, artinya memenuhi protokol kesehatan, jaga jaraknya terpenuhi, minimal pengunjung bisa dibatasi artinya luas (lokasinya), kalau tidak layak tidak akan direkomendasi,” ujar dia.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat tentang pemberlakuan aturan tersebut. Bagi dia, aturan ini dikeluarkan semata-mata demi mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

“Jadi mohon maaf kepada warga masyarakat, kami atur semua. Supaya ya jangan sampai gara-gara (bazar) Ramadan terjadi klaster baru,” pungkasnya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB