Edarkan Sabu di Tempat Kos, Polisi Amankan Dua Pria di Surabaya

- Publisher

Rabu, 6 Januari 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy pada Rabu (30/12/2020) lalu. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berlokasi di kos kawasan Wonorejo, Tegalsari Surabaya.

Keduanya yakni berinisial FF (32), seorang pengangguran dan AM (29) pekerja serabutan. Kedua budak sabu ini diketahui tinggal di kawasan Wonorejo, Tegalsari Surabaya.

“Modus operandi tersangka menjual dan memiliki narkotika jenis sabu dan mengedarkan di tempat kos,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima Bicara Surabaya, Rabu (6/1/2021).

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 plastik klip berisi 4 plastik isi kristal sabu dengan berat total 3,6 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip berisi 18 plastik isi kristal sabu dengan berat 4,9 gram beserta bungkusnya, serta 1 butir pil extacy warna hijau dengan berat 0,61 gram beserta bungkusnya.

Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari kedua tersangka /Ist
Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari kedua tersangka /Ist

Di samping itu, 1 buah pipet kaca bekas berisi kerak sabu dengan berat 1,9 gram dan 2 buah alat hisap sabu juga berhasil diamankan Polisi dari tangan kedua tersangka.

Baca Juga:  Pemenang Scroll of Honour Bertemu Pangeran dan Putri LH Surabaya

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata AKBP Memo.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, AKBP Memo menyatakan bakal terus mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku terkait lainnya.

“Untuk kepentingan penyidikan (pelaku, red) dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tandasnya. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB