Bicarasurabaya – Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.
Pasalnya, Bawaslu menemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5.
Surat rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 tersebut, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya yang ditandatangi langsung Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 atas nama HS (inisial, red) sebagai anggota KPPS dan HN (inisial, red) sebagai warga dan istri dari HS di TPS 39 – Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng,” begitu isi dalam poin kedua surat rekomendasi PSU yang diterima Bicara Surabaya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 yang pada pokoknya disebutkan bahwa “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang pada pokoknya “Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”.
“Sehubungan dengan angka (poin) 2, maka kami menyampaikan kepada KPU Kota Surabaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis dalam poin ketiga surat rekomendasi Bawaslu tersebut. (BS02)









