Pasca Libur Panjang, Empat Daerah di Jatim Jadi Zona Merah

- Publisher

Rabu, 2 Desember 2020 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot dashboard infocovid19.jatimprov.go.id

i

Screenshot dashboard infocovid19.jatimprov.go.id


BicaraSurabaya.com – Peningkatan kasus akibat libur panjang terjadi secara serentak hampir di semua Provinsi di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Per 1 Desember 2020, zona merah di Jawa Timur kembali muncul lagi di empat daerah, yaitu Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang dan Kota Batu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta semua masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat protokol Kesehatan. Pihaknya memastikan bergerak cepat untuk menangani daerah dengan lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga:  Jatim Diserbu 27 Juta Pemudik, Khofifah–Menhub Matangkan Strategi Lebaran 2026

“Saya minta semuanya untuk kembali meningkatkan kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan, Satgas Covid-19 saya minta untuk bekerja keras kembali dan lebih ekstra. Satgas Covid-19 Jatim bersama Dinkes juga kami minta gerak cepat simultan,” kata Gubernur Khofifah dalam keterangan pers rilis, Rabu (2/12/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, upaya preventif seperti Operasi Yustisi bersama instansi terkait akan dimasifkan kembali untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Bangga, Kini Ketum MUI Diemban Ulama Jatim

Bagi Gubernur, hal ini penting dilakukan karena dari data yang ada terdapat tren kenaikan kasus Covid-19 di Jatim pasca libur panjang. Melihat dari pengalaman sebelumnya, peningkatan kepatuhan protokol kesehatan mampu membuat 63 persen Kabupaten Kota di Jatim berhasil menjadi zona kuning.

“Kami telah melakukan kordinasi dengan Forkopimda untuk melakukan operasi Yustisi secara maaif di berbagai daerah di Jawa Timur, nampaknya protokol kesehatan di beberapa area sudah agak mengendor, jadi kita harus mengencangkan lagi, demi kebaikan bersama,” tegas Gubernur Khofifah.

Baca Juga:  Mulai Besok, Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Khusus Anak SD Usia 6-11 Tahun

Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini berharap, agar kepatuhan terhadap protokol kesehatan dapat terus ditingkatkan. Mengingat saat ini di beberapa tempat ditemukan penerapan protokol kesehatan yang mulai mengendor.

“Rumusnya kalau protokol kesehatan kendor maka terjadi peningkatan atau lonjakan Covid-19, dan ketika protokol kesehatan kita ketat maka Covid-19 akan melandai, atau turun,” papar Khofifah. (BS02)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB