14 Orang Diproses Hukum Dalam Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka | Ist

i

Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka | Ist


BicaraSurabaya.com – Sebanyak 253 orang diamankan dalam unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (8/10/2020).

Dari ratusan orang yang diamankan, 14 di antaranya diproses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya dan 2 di antaranya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Kedua orang itu diduga melakukan pengrusakan Mobil Dinas Jatanras Polda Jatim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, dari ratusan pelaku yang diamankan itu didominasi oleh remaja yang masih duduk di bangku sekolah jenjang SMP, SMA dan Mahasiswa. Mereka diamankan petugas gabungan di beberapa titik unjuk rasa, di antaranya kawasan Gedung Negara Grahadi, DPR, dan Balai Kota Surabaya.

“Para penyusup yang kemarin ini mengakibatkan kerugian berupa materil, antara lain 2 unit kendaraan dan beberapa fasilitas lainnya terbakar,” kata Kombes Pol Isir saat jumpa pers di Mapolrestabes, Jum’at (09/10/2020).

Kapolrestabes menjelaskan, berdasarkan hasil dokumentasi yang didapat petugas, belasan orang yang diamankan itu kemudian dilakukan identifikasi proses lebih lanjut.

“Ada 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut terkait dengan penegakan hukum. Dari 14 orang ini, 2 kita limpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim,” ungkap dia.

Baca Juga:  Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Ratusan Telepon dari Batam

Menurutnya, untuk proses hukum terhadap anak-anak tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah demi kepentingan undang-undang perlindungan anak. “Kami pun tunduk terhadap hukum formil yang ada di Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kapolres.

Dalam peristiwa ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 3 buah bom molotov, tas berisi batu dan tongkat kayu, 1 unit mobil Lalu Lintas dan 2 unit mobil dinas Jatanras yang dirusak massa, serta 1 buah senjata tajam jenis parang dengan sarung.

“Jadi kalau ada yang bertanya, bahwa ini bukan massa pengunjuk rasa akan tetapi perusuh, maka dari itu (kepolisian, red) akan melakukan tindakan tegas bagi pelakunya siapapun dia,” tegas dia.

Baca Juga:  Berniat Cari Ikan, Bocah 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kalimas Ngagel

Akibat perbuatan para tersangka, mereka terancam dikenakan Undang-Undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Rata-rata mereka dikenakan pasal 170 KUHP, untuk yang anak-anak kami tegaskan kembali bahwa kami akan tetap menjunjung tinggi atas hak perlindungan anak. Jadi bagi warga yang anaknya ditahan tidak perlu khawatir atas keselamatan anaknya,” tandas Kombes Pol Johnny Eddizon Isir. (BS02)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB