Bicarasurabaya.com – BPOM membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik yang diduga beroperasi sejak 2021 itu menyimpan bahan baku berbahaya dan memiliki omzet hingga Rp 750 juta per bulan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas memeriksa fasilitas tersebut pada 8 Oktober 2026. Dari lokasi, petugas menemukan peralatan produksi, bahan baku, dan kemasan dengan nilai total mencapai Rp 16,1 miliar.
Menurut Taruna, fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dalam produksi kosmetik. Petugas juga menemukan sejumlah bahan yang tidak semestinya digunakan secara sembarangan dalam produk kecantikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahan tersebut antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
“Ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya,” kata Taruna dalam konferensi pers secara daring di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Sampel Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
BPOM juga menguji sampel produk kosmetik yang dipasarkan. Hasil pengujian menunjukkan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya, di antaranya hidrokuinon dan asam retinoat.
Penggunaan bahan tersebut tanpa pengawasan dan sesuai ketentuan dapat menimbulkan efek samping, seperti kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, dan dermatitis kontak. Risiko lain dapat muncul bergantung pada jenis bahan, kadar, cara penggunaan, serta lamanya paparan.
Taruna secara khusus mengingatkan risiko penggunaan hidrokuinon yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menyebut paparan bahan tersebut dapat menimbulkan gangguan pada kulit dan efek kesehatan lainnya. Karena itu, penggunaan bahan aktif dalam kosmetik harus mengikuti aturan dan pengawasan yang berlaku.
Dipasarkan Melalui Klinik Kecantikan
Taruna menduga keinginan masyarakat mendapatkan hasil perawatan kulit secara instan menjadi salah satu faktor yang membuat kosmetik ilegal tetap diminati.
Berdasarkan penelusuran BPOM, produk-produk dari fasilitas tersebut dipasarkan melalui sejumlah klinik kecantikan.
Pabrik itu diduga mampu meraup omzet hingga Rp 750 juta per bulan. Jika angka tersebut konsisten sepanjang tahun, omzetnya dapat mencapai sekitar Rp 9 miliar per tahun.
BPOM kini mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran kosmetik ilegal.
Taruna menegaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menyebut pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
BPOM menyatakan akan menindak tegas pelanggaran tersebut sekaligus mendalami jalur distribusi produk agar peredaran kosmetik ilegal dapat ditelusuri lebih lanjut. (BS/za)











