Bicarasurabaya.com – Buronan kasus fidusia senilai Rp60 miliar, Oktavanus Katili, akhirnya ditangkap. Terpidana kasus pengalihan kredit itu dibekuk tim gabungan saat sedang mengisi BBM di tepi jalan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Oktavanus yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya ditangkap pada Selasa (6/10). Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama sepekan.
“Tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Kejati Gorontalo dan sejumlah Kejari di Gorontalo sebelumnya mendapat informasi keberadaan Oktavanus. Dari pengawasan itu, petugas melacaknya hingga Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Pohuwato.
Begitu posisi dipastikan, tim dari Surabaya bergerak ke Gorontalo. Oktavanus kemudian diamankan saat berhenti mengisi BBM.
Penangkapan Oktavanus merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986.K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mantan Direktur PT Berkat Marisa itu dinyatakan terbukti melanggar pidana fidusia. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Perkara tersebut bermula ketika Oktavanus mengajukan pengalihan kredit atau take over senilai Rp60 miliar dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya.
Dalam prosesnya, Oktavanus disebut memalsukan dokumen setoran bank. Kewajibannya sebagai debitur kemudian tidak lagi berjalan hingga kredit dinyatakan macet sejak 2014.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014,” ujar Yogi.
Setelah diamankan, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Ia kemudian diterbangkan melalui Bandara Djalaluddin dengan pengawalan menuju Jawa Timur.
Oktavanus selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.
Penangkapan Oktavanus menambah catatan keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya dalam memburu terpidana yang melarikan diri.
Sepanjang 2026, Oktavanus menjadi buronan ke-12 yang berhasil ditangkap Kejari Surabaya. (BS/za)









