KPK Periksa 14 Saksi Kasus Suap Jabatan di Ponorogo

- Publisher

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

i

Mantan Bupati Ponorogo dan tiga tersangka lainnya (Foto: Dok-Ist/BS)

Bicarasurabaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan digelar di Polres Madiun.

“Pemeriksaan berlangsung di Polres Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

Para saksi yang dipanggil terdiri dari sejumlah pejabat kecamatan, kelurahan, hingga pejabat struktural di beberapa dinas. Di antaranya Sekretaris Kecamatan Slahung, Kepala Seksi Ketenteraman Umum Kecamatan Jenangan, pejabat pelayanan medis RSUD Bantarangin Ponorogo, serta sejumlah lurah di wilayah Ponorogo. KPK juga memeriksa pejabat subbagian umum dan kepegawaian dari Dinas PMPTSP serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan setelah KPK menetapkan empat tersangka pada 9 November 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD.

KPK membagi perkara ini dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Pertama, suap pengurusan jabatan. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono diduga menjadi penerima, sementara pemberi suap adalah Direktur RSUD, Yunus Mahatma.

Baca Juga:  Surabaya Benahi TPS, Wali Kota Eri Tekankan Perhitungan Berbasis Data

Kedua, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono. Sugiri dan Yunus kembali berperan sebagai penerima, sedangkan pemberinya adalah Sucipto.

Ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan Sugiri sebagai penerima dan Yunus sebagai pemberi.

KPK memastikan pendalaman keterangan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.(BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB